TINJAUAN YURIDIS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2014 TERKAIT PENGATURAN TELUK BENOA YANG ASPIRATIF
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhm.v1i1.2582Keywords:
Peraturan Presiden, Teluk Benoa, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, Dan Tabanan terhadap peraturan-peraturan lain yang terkait dengan rencana reklamasi Teluk Benoa. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis pengaturan Teluk Benoa yang aspiratif dalam menciptakan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis konsep hukum. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier yang kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 telah memperhatikan jenis, hierarki, materi muatan dan mencerminkan asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan Presiden tersebut mengubah beberapa hal yang terkait dengan peruntukkan perairan Teluk Benoa. Selanjutnya, mengenai Pengaturan Teluk Benoa yang aspiratif perlu mendasarkan pada landasan filosofis yang dibentuk dengan mewujudkan kawasan berlandaskan falsafah Tri Hita Karana, memperhatikan hak masyarakat hukum adat dan kawasan suci serta landasan sosiologis yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan dalam berbagai aspek yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.