JAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN SKIMMING MELALUI ATM DI POLDA BALI

Authors

  • Komang Aldi Saskara Ni Luh Gede Yogi Arthani

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhm.v1i1.2581

Abstract

Fenomena kriminalitas dalam internet atau cyber crime pada dasarnya merupakan suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyber space, baik yang menyerang fasilitas umum didalam cyber space ataupun kepemilikan pribadi.Berkaitan dengan kasus cyber crime, salah satu jenis kejahatan cyber crime dibidang perbankan yakni kejahatan skimming. Skimming merupakan aktivitas yang berkaitan dengan upaya pelaku untuk mencuri data melalui pita magnetik kartu ATM/Debit yang dilakukan secara illegal untuk mengendalikan secara penuh rekening bank milik korban serta mencuri informasi nomor PIN dan akun nasabah bank melalui mesin ATM. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, terdapat beberapa permasalahan yang penting untuk dibahas secara lebih lanjut yaitu apa faktor penyebab terjadinya kejahatan skimming dan upaya apa yang dilakukan kepolisian dalam menanggulangi kejahatan skimming. Landasan teoritis yang digunakan yakni kriminologi dan konsep penegakan hukum. Pada penelitian ini, memuat penelitian hukum empiris, dengan menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif dan menggunakan analisis data kualitatif.Skimming merupakan tindakan pencurian informasi kartu kredit atau kartu ATM dengan cara menyalin informasi yang terdapat ada strip magnetik kartu kredit debit secara illegal. Dimana saat itu dapat diketahui jika teknik skimming ini dilakukan dengan cara menggunakan alat yang ditempelkan pada slot mesin ATM dengan alat yang dikenal dengan nama skimmer. Modus operasinya adalah dengan cara mengkloning data dari magnetic stripe yang terdapat pada kartu salah satu milik nasabah. Sebagai informasi, Provinsi Bali yang merupakan daerah destinasi wisata, tentunya menjadi daerah sasaran yang empuk bagi para pelaku untuk melakukan aksi kejahatan dibeberapa mesin ATM. Terhitung dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 kasus kejahatan skimming yang merupakan kejahatan ilegal akses terus kian meningkat. Dimana Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali menangani sejumlah 17 kasus dengan rincian yakni, 1 kasus di tahun 2017, 2 kasus di tahun 2018, 5 kasus di tahun 2019 dan 9 kasus di tahun 2020.Berkaitan dengan faktor penyebab terjadinya kejahatan skimming di Polda Bali terdapat 2 (dua) faktor penyebab yakni faktor internal pelaku dan faktor eksternal pelaku. Terdapat berbagai upaya yang telah dilakukan kepolisian seperti diantaranya upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif. Upaya pre-emtif dimaksud dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih waspada. Selanjutnya upaya preventif dilakukan dengan bersurat dan bertemu langsung kepada setiap pimpinan lembaga perbankan yang ada di Bali agar mengingatkan setiap nasabahnya berhati-hati dan safety dalam menggunakan kartu ATM setiap melakukan transaksi di mesin ATM. Dan selanjutnya yang terakhir upaya represif dilakukan dengan cara melakukan penegakan hukum berupa sanksi terhadap pelaku.

Downloads

Published

2021-04-30