PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA TANPA PERJANJIAN KERJA TERTULIS DI PT. SUKAMULIA MANDIRI AGUNG CABANG BALI
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhm.v1i1.2574Keywords:
Perlindungan hukum, Pekerja, Perjanjian kerja tidak tertulis, PT.Sukamulia Mandiri Agung Cabang BaliAbstract
Hubungan kerja terjadi setelah adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Beberapa perusahaan melakukan perjanjian kerja tanpa perjanjian kerja tertulis. Seperti halnya di PT. Sukamulia Mandiri Agung Cabang Bali terdapat hubungan kerja dengan pekerjanya tidak melakukan perjanjian kerja secara tertulis. Hal tersebut mengakibatkan kurangnya perlindungan hukum terhadap pekerja sehingga perusahaan dapat bertindak semena-mena terhadap hak-hak pekerja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan dari perlindungan pekerja yang tanpa perjanjian kerja tertulis di perusahaan tersebut tentunya sangat sulit untuk dijadikan pedoman atau bukti apabila dikemudian harisalah satu pihak khususnya pihak perusahaan/pengusaha melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja lisan tersebut. Serta masih sangat lemah, atau belum berjalan dengan maksimal, karena masih terdapat pelanggaran terhadap jenis perlindungan pekerja secara ekonomis, secara sosial dan secara teknis.