PELAKSANAAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 46 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU DI KOTA AMLAPURA KABUPATEN KARAN

Authors

  • I Gede Agus Mertana Putra Made Hendra Wijaya

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhm.v1i1.2572

Keywords:

Kata Kunci : Virus Corona (Covid-19), Peraturan Gubernur, Protokol Kesehatan

Abstract

Dunia sedang gencarnya menghadapi pandemi yang dampaknya sangat besar yang menimbulkan berbagai efek di segala bidang. Pandemi global ini berupa infeksi virus corona disebut covid-19 dan pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini juga sampai ke Indonesia, termasuk ke Provinsi Bali. Dampak pandemi ini terjadi di semua sektor, termasuk ekonomi, pengangguran meningkat karena banyak perusahaan mengurangi karyawan akibat operasional tidak berjalan. Kabupaten di provinsi bali yang masuk zona merah tinggi kasus virus corona yaitu kabupaten Karangasem. Pandemi yang belum berakhir tetapi kehidupan harus tetap berjalan, maka salah satu cara yang dapat dilakukan agar tetap dapat beraktifitas yaitu dengan adanya pelaksanaan new normal atau pelaksanaan baru dimana beraktifitas tetapi dengan menjalankan protokol kesehatan. Pedoman dalam pelaksanaan new normal di Bali yaitu adanya Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru

Downloads

Published

2021-04-30