TINJAUAN YURIDIS KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK (TAX AMNESTY) TERHADAP WAJIB PAJAK TERKAIT SANKSI PIDANA PERPAJAKAN
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhm.v1i1.2571Keywords:
Kebijakan, Pengampunan Pajak, Tindak Pidana Pencucian UangAbstract
Pajak merupakan penerimaan negara yang akan digunakan untuk pembiayaan umum sepertipembangunan, pendidikan dan kesehatan, bahkan pajak juga merupakan salah satutolak ukur dari keberhasilan perekonomian suatu negara.Pajak yang begitu penting sebagai sumber pembiayaan negara, dalam pemungutannya tidak lepas dari beberapa hambatan.Permasalahannya adalah bahwa sebagian dari harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut belum dilaporkan oleh pemilik Harta dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) terkait dengan sanksi pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatifdengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statue aproach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalahbahan hukum primer yang mempunyai kedudukan mengikat secara yuridis dengan teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang telah ikut Pengampunan Pajak yang hartanya berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang, maka ketentuan manajemen data dan informasi dan ketentuan pidana Undang-Undang Pengampunan Pajak diabaikan dan harus dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan berdasarkan KUHAP.