PERLINDUNGAN HUKUM TEHADAP DATA PRIBADI NASABAH PENYEDIA JASA PINJAMAN BUKAN BANK SECARA ONLINE

Authors

  • Ni Kadek Oktaviani Lis Julianti

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhm.v1i1.2569

Keywords:

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Data Pribadi Nasabah, Pinjaman Bukan Bank

Abstract

Permasalahan penelitian terkait prinsip mengenal nasabah diterapkan oleh penyedia jasa pinjaman bukan bank secara online dan perlindungan hukum dapat diberikan terkait penggunaan data pribadi Nasabah oleh penyedia jasa pinjaman bukan bank secara online tanpa ijin dari Nasabah. Hasil penelitian bahwa Prinsip Mengenal Nasabah penyedia jasa keuangan bukan bank secara online tercantum dalam Term and Condition dari aplikasi, Term and Condition syarat objektif perjanjian berupa objek dan kausa halal. Dikatakan penerapan dari Prinsip Mengenal Nasabah haruslah dilakukan secara bersamaan dan tidak terpisah antara satu dengan yang lain unsur dalam perjanjian. Kata lain penerapan Prinsip Mengenal Nasabah tersebut haruslah dilakukan oleh pihak yang telah dewasa dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum, dilakukan sesuai dan berdasarkan atas kesepakatan sebagaimana telah dibuat, dan harus dilaksanakan tidak bertentangan atas sebab atau kausa  halal. Perlindungan hukum yang diberikan terkait penggunaan data pribadi Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan Bukan Bank secara online adalah perlindungan preventif dengan dibuatnya perjanjian yang mengatur larangan akses data pribadi tanpa adanya izin Nasabah dan represif berupa tanggungjawab jasa pinjaman yang mengakses data pribadi Nasabah tanpa izin berupa sanksi perdata diwujudkan dalam bentuk pembayaran ganti kerugian dan sanksi administrasi dalam bentuk teguran lisan maupun tertulis hingga pencabutan izin untuk beroperasi.

Downloads

Published

2021-04-30