Efektivitas Pelaksanaan Patroli Roda Dua Pengurai Masa Samapta Dalam Mencegah Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Polres Badung
Keywords:
Implementation of Two-Wheeled Patrols, Aggravated TheftAbstract
The Community Disease Operation (Pekat) and the implementation of two-wheeled mass dispersal patrols within the jurisdiction of the Badung Police are expected to increase police presence in the community and limit opportunities for criminal activities. Patrol implementation is guided by Police Regulation Number 1 of 2017 concerning Patrols, while the enforcement of theft offenses is based on Law Number 1 of 2023 concerning the KUHP. This research employs an empirical legal research method. The results show that the effectiveness of two-wheeled mass dispersal patrols conducted by the Samapta Unit in preventing aggravated theft has not been fully optimal due to constraints related to limited personnel, facilities and infrastructure, utilization of technology, and low community participation.
References
Buku
Andi Hamzah, 2018, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya, Rineka Cipta, Jakarta.
Bachtiar, 2018, Metode Penelitian Hukum, UNPAM Press, Tangerang.
I Made Pasek Diantha, 2017, Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Kencana, Jakarta.
Kunarto, 2011, Patroli Polisi dan Keamanan Masyarakat, Cipta Manunggal, Jakarta.
M. Ngalim Purwanto, 2017, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Remaja Rosdakarya, Bandung.
M. Steers, 2011, Efektivitas Organisasi, Erlangga, Jakarta.
Momo Kelana, 2014, Hukum Kepolisian, PTIK Press, Jakarta.
P.A.F. Lamintang, 2019, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Baru, Bandung.
Sadjijono, 2015, Fungsi Kepolisian dalam Pelaksanaan Good Governance, LaksBang Mediatama, Yogyakarta.
Sadjijono, 2015, Memahami Hukum Kepolisian, LaksBang Pressindo, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, 2019, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2022, Kriminologi, Rajawali Pers, Jakarta.
Veithzal Rivai, 2018, Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Karya Ilmiah
Kariyasa, I. M., 2021, “Pembaharuan Hukum Pidana Perihal Penahanan di Indonesia”, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 9(9), 1519–1531.
Kariyasa, I. M., 2024, Wewenang Kepolisian Republik Indonesia, Penerbit P4I.
Saraswati, P. S., 2015, “Fungsi Pidana Dalam Menanggulangi Kejahatan”, Jurnal Advokasi, 5(2).
Peraturan PerUndang - Undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168)
Peraturan Kabaharkam Polri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Patroli
Wawancara
Wawancara dengan Brigadir Polisi Kepala (BRIPKA) I Gusti Putu Wirajaya, Anggota Raimas Satuan Samapta Polres Badung, pada tanggal 9 Juni 2026 pukul 20.00 Wita
Wawancara dengan Brigadir Polisi Dua (BRIPDA) Anak Agung Ngurah Bagus Sidhi Mantra, anggota Raimas Satuan Samapta Polres Badung, pada tanggal 10 Juni 2026 pukul 21.00 Wita
Wawancara dengan I Wayan Wira Dharma, Tokoh Masyarakat Kelian Dinas Di Desa Bongkasa, Abiansemal, Badung, pada tanggal 21 Juni 2026 pukul 09.00 Wita
Wawancara denga I Nyoman Sudarsana, Satuan Tugas (Satgas) Keamanan Tradisional Masyarakat Bali (Pecalang) di Desa Bongkasa, Abiansemal, Badung, pada tanggal 3 Juli 2026 pukul 19.00 Wita.