Pelaksanaan Peran Subdirektorat Penugasan Umum (Subdit Gasum) Direktorat Samapta Polda Bali Dalam Upaya Menjaga Stabilitas Keamanan

Authors

  • Gede Arya Prasetya Darma
  • Ni Putu Noni Suharyanti

Keywords:

Implementation, Role, Maintaining Security Stability

Abstract

Function of the General Assignment Sub-directorate (Subdit Gasum) of the Bali Regional Police's Samapta Directorate in maintaining security stability focuses not only rule enforcement as well as fostering public legal awareness. Security stability has a positive impact on social economic life also region's image. Pursuant to Article 2 of UU 2 of 2002, Polri as tasked by maintaining public security also order, enforcing law, also providing protection, guidance, also service to the community. This study employs empirical legal study design, viewing law as a social or cultural reality. Outcome revealed execution the Bali Regional Police's Subdit Gasum role has not been effective due to low legal awareness among the public and youth, lifestyle changes driven by tourism and nightlife, weak supervision by families and the community environment, and the influence of social media.

References

Buku

Anwar, Yesmil dan Adang, 2019, Sistem Peradilan Pidana; Konsep, Komponen, dan Penegakan Hukum di Indonesia, Widya Padjajaran, Bandung.

Mukti Fajar N. D. dan Yulianto Ahamat, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris dan Normatif, Pustaka Pelajar, Jakarta.

Sadjijono, 2016, Memahami Hukum Kepolisian, Laksbang Pressindo, Yogyakarta. Soerjono Soekanto, 2014, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT

Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sugiyono, 2016, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Karya Ilmiah

Arif, M., 2021, “Tugas Dan Fungsi Kepolisian Dalam Perannya Sebagai Penegak Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian”, Al-Adl: Jurnal Hukum, 13(1), 91–101.

Asmarajaya, I. M. dan Sutrisni, N. K., 2019, “Prospek Asas Resiprositas Dalam Hukum Ekstradisi”, Jurnal Advokasi, 9(1).

Handoko, F. P. dan Wijaya, I. M. H., 2023, “Efektivitas Permenkominfo No. 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif Terhadap Penyalahgunaan Aplikasi Virtual Private Network”, Jurnal Hukum Mahasiswa, 3(1).

Melisa, M. dan Anggraini, N., 2021, “Peran Kepolisian Dalam Melakukan Pembinaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Desa Melalui Pendekatan Komprehensip (Penelitian Di Polsek Baturaja Barat)”, Jurnal Pro Justitia (JPJ), 2(1).

Piliang, J. dan Madjid, N. V., 2025, “Efektivitas Pelaksanaan Patroli Dialogis Oleh Satuan Samapta Kepolisian Resor Agam Dalam Upaya Mencegah Terjadinya Kejahatan”, Ekasakti Legal Science Journal, 2(1).

Suharyanti, N. P. N. dan Sutrisni, N. K., 2020, “Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Aksi Balapan Liar di Kalangan Remaja”, Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 2(1).

Sutiawati, S. dan Mappaselleng, N. F., 2020, “Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Makassar”, Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 17–30.

Talan, M. Y. dan Suharyanti, N. P. N., 2023, “Perlindungan Hukum terhadap Customer Ojek Online dalam Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Kasus di Kota Denpasar)”, Jurnal Hukum Mahasiswa, 3(1).

Internet

Letoris, 2026, “Polda Bali Dengarkan Curhat Satpam Denpasar, Wujud Sinergi Jaga Kamtibmas”, Letoris, diakses pada 19 Februari 2026.

Peraturan PerUndang - Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, serta Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Downloads

Published

2026-11-04