Efektifitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Online Bermodus Giveaway di Direktorat Reserse Siber Polda Bali
Keywords:
Online Fraud; Law Enforcement; ITE Law; Cyber EvidenceAbstract
The rise of electronic-based (online) fraud in Indonesia creates legal uncertainty and material losses for the public. This study aims to analyze the application of Article 378 of the Criminal Code (KUHP) in conjunction with the Electronic Information and Transactions (ITE) Law in law enforcement and to identify the obstacles faced by police investigators. The research method employed is normative legal research utilizing both a statute approach and a conceptual approach. Primary and secondary legal materials were gathered through literature studies and analyzed qualitatively. The results show that law enforcement against online fraud perpetrators requires harmonization between general criminal qualifications and specific provisions under the ITE regulation. The findings reveal that the primary constraint in the evidentiary process lies in the anonymity of perpetrator accounts, easily deleted digital footprints, and cross-border jurisdictional hurdles. Therefore, optimizing the technical capacity of law enforcement officers and formulating more adaptive legal prosecution framework for cybercrimes are necessary
References
Direktorat Reserse Siber Polda Bali. Data Penanganan Tindak Pidana Penipuan Online Tahun 2022–2026. Denpasar, Direktorat Reserse Siber Polda Bali, 2026.
Eriyan, Muhammad, Muhamad Kholid, dan Didi Sumardi. Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Online Melalui Media Sosial di Polda Jabar Perspektif Hukum Pidana Islam, BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 7.1 (2026).
Gresia, Gresia, Chandra Aritonang, dan Armunanto Hutahaean. Peran Kepolisian dalam Menegakkan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Melalui Media Sosial Instagram di Polsek Bekasi Utara, Jurnal Hukum to-ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 8 (2022).
Hartanto, Hartanto. Perlindungan Hukum Pengguna Teknologi Informatika sebagai Korban dari Pelaku Cyber Crime Ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum, 5.2 (2021).
Hikmatulloh, Reza, dan Evy Nurmiati. Analisis Strategi Pencegahan Cybercrime Berdasarkan UU ITE di Indonesia (Studi Kasus: Penipuan Pelanggan Gojek), Kosmik Hukum, 20.2 (2020).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia, 2024.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia, 2023.
Marzuqi, Moh. Azaz Abbas, Subekti, Fathul Hamdani, dan Muhammad Yustino Aribawa. Perlindungan Hukum bagi Korban Penipuan Giveaway di Media Sosial, Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 7.1 (2023).
Muhammad, Faiz Emery, dan Beniharmoni Harefa. Pengaturan Tindak Pidana bagi Pelaku Penipuan Phishing Berbasis Web, Jurnal USM Law Review, 6.1 (2023).
Mulyadi, M., Aulia Anjani Nurdin, Axara Alejendra Anjani, Fiqih Dien Alamsyah, Firdha Sifana, Muhammad Albar Yudistio, Muhammad Kareem Maulana, dan Radiyya Alvaro Achmad Rabbani. Analisis Penipuan Online Melalui Media Sosial dalam Perspektif Kriminologi, Media Hukum Indonesia (2024).
Puspitasari, Ikka. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online dalam Hukum Positif di Indonesia, Hukum dan Masyarakat Madani, 8.1 (2018).
Rahman, Muh. Ashadi, Ruslan Renggong, dan Basri Oner. Analisis Tindak Pidana Penipuan Online di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Clavia, 21.2 (2023).
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2019.
Suprasetya, Didik, Nur Handayati, Moh. Taufik, dan Vallencia Nandya Paramita. Tanggung Jawab Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online pada Sistem Digital, Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 9.2 (2025).