Pengaturan Standar Pertanggungjawaban Terhadap Korban Salah Tangkap Menurut KUHAP

Authors

  • I Gusti Ngurah Angga Junio Pratama
  • Ni Komang Sutrisni

Keywords:

Wrongful Arrest, Accountability, Legal Protection, KUHAP, Compensation

Abstract

Errors in arrest procedures may cause harm to individuals who are not proven to have committed a criminal offense. This study aims to examine the regulation of accountability standards for victims of wrongful arrest and the forms of legal protection provided under the KUHAP. This research uses a normative legal method with statutory and conceptual approaches. Legal materials were analyzed qualitatively to examine the relationship between errors in law enforcement and the obligation to provide remedies for victims. The results show that KUHAP provides legal protection through pretrial proceedings, compensation, and rehabilitation. However, the existing provisions do not clearly regulate the standards of accountability, the party responsible for providing remedies, or the scope of recovery required for victims. Legal protection also does not fully address the social, economic, and psychological impacts of wrongful arrest. Therefore, clearer accountability standards and broader recovery mechanisms are needed to strengthen legal protection and provide legal certainty for victims.

References

Atmasasmita Romli, 2010, Masalah Santunan Korban Kejahatan, BPHN, Jakarta

Dinda Dinanti, Yuliana Yuli Wahyuningsih, 2017, Perlindungan Terhadap Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Yuridis, Volume 3, Nomor 2, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.

Hadjon Philipus M, 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Kelsen Hans, 1945, General Theory of Law and State, Cambridge: Harvard University Press.

Ketut Yugi Paulus M.E, Rudepel Petrus Leo, Deddy R, 2025, Faktor-Faktor Pendorong dan Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pegawai Koperasi Harian Korban Tindak Pidana Kekerasan Yang Dilaksanakan Konsumen Dalam Menjalankan Tugas Penagihan Di Kota Kupang, Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, Volume 2, Nomor 1, Universitas Cendana Indonesia.

Panji Jayawisastra Komang & I Dewa Gede Dana Sugama, 2020, Perlindungan Hukum terhadap Korban Salah Tangkap Ditinjau dari Sistem Peradilan Pidana, Kertha Wicara, hal 22

Kornelius Benuf, Muhamad Azhar, 2020, Jurnal Gema Keadilan, “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”, Volume 7, Edisi I, Fakultas Hukum Universitas Diponogoro.

Harahap, M. Yahya 2007, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, (Penyidikan dan Penuntutan), Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta

Harahap, M. Yahya, 2016, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2025 Nomor 188 Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 7149

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602.

Peter Mahmud Marzuki, 2017, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, hal. 93–96.

Rahardjo Satjipto, 2014, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sapto Nugroho Sigit, 2020, Metodologi Riset Hukum, Oase Pustaka, Surakarta.

Seroy Hatlyinsyanna, 2016 Perlindungan Hukum terhadap Korban Salah Tangkap dari Sudut Pandang KUHAP, Lex Crimen, Vol. 5 No. 5 . hal 45, 2016 "Perlindungan Hukum terhadap Korban Salah Tangkap dari Sudut Pandang KUHAP", Lex Crimen, Vol. 5 No. 5 . hal 45

Simarmata Berliana, 2024, Prinsip Kejelasan Makna Rumusan Norma pada Penahanan Menurut KUHAP, Jurnal Hukum Justice

Downloads

Published

2026-11-04