Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Wilayah Hukum Polres Bangli

Authors

  • I Kadek Rai Satya Wiguna
  • Putu Angga Pratama Sukma

Keywords:

Implementation, Domestic Violence, Bangli Resort Police, Restorative Justice, Hindering Factors

Abstract

The prevalence of domestic violence requires optimal law enforcement through Law Number 23 of 2004. This study aims to analyze the law's implementation within the Bangli Resort Police jurisdiction and identify its hindering factors. Employing empirical legal research with fact and sociological jurisprudence approaches, data were gathered via interviews with Polres Bangli's PPA Unit investigators and literature studies, then analyzed qualitatively. The results indicate that implementation includes penal efforts (investigation, crime scene processing, victim protection) and non-penal/restorative justice efforts. However, enforcement faces constraints. Internal obstacles involve limited PPA personnel with specific certifications, lack of dedicated local shelters, and medical examination cost burdens on victims. External obstacles are dominated by victims' reluctance to continue legal processes due to family pressure, social stigma, and cultural views treating domestic conflict as a private matter, leading to non-litigation settlements. In conclusion, the law is implemented through penal and non-penal mechanisms, but its formal prosecution effectiveness is limited by internal resources and social-cultural barriers.

References

Al Kautsar, I., & Muhammad, D. W. (2022). Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum Dan Perubahan Sosial Masyarakat Dari Industrial Ke Digital. Sapientia Et Virtus, 7(2), 84.

Ariasih, M. P., & Suarmanayasa, I. N. (2024). Fungsi Sosial Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sebagai Penggerak Utama Pembangunan Ekonomi Desa. Jesya (Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah), 7(2), 1236–1243.

Arrodli, A. J., Ramadhan, A., Pamungkas, D. D., Muhammad, D. Z., & Anugrah, D. (2024). Konsekuensi Hukum Cacat Kehendak dalam Pembentukan Perjanjian Sesuai Pasal 1320 Kuhperdata. Letterlijk, 1(2), 136.

Awig-Awig dan Pararem Desa Adat Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.

Citra, S., & Ragil, S. P. (2024). Penerapan Mediasi Penal Sebagai Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Perspektif Restorative Justice). EScience Humanity Journal, 4(2), 80–81.

Dara, R. R., Nubatonis, O. J., & Jacob, Y. M. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Kredit Tanpa Agunan Sebagai Salah Satu Alternatif Pendanaan Umkm (Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah) Di Indonesia. Petitum Law Journal, 2(2), 430.

Dewi, N. N. S., et al. (2024). Strengthening Traditional Village Regulations For Anticipating Non-Performing Loans at Village Credit Institutions: Penguatan Aturan Desa Adat Untuk Menganticipasi Kredit Bermasalah Di Lembaga Perkreditan Desa. Consen: Indonesian Journal of Community Services and Engagement, 4(2), 212–218.

Dewi, P. W. L., & Anom, I. G. N. (2024). Makna Jaminan Tanah Dalam Perjanjian Kredit Tanpa Akta Pemberian Hak Tanggungan Pada LPD Desa Adat Kepaon. Jurnal Hukum Mahasiswa, 4(1), 1266–1278.

Fauziyah, K. I., & Januarita, R. (2025). Penerapan Prinsip Utmost good faith dalam Kontrak Baku pada Kasus Gagal Bayar Perusahaan Fintech Lending. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 5(1), 36.

Hadiati, M., Julianti, L., Syailendra, M. R., Marfungah, L., & Gunawan, A. S. (2021). Peran Desa Adat Dalam Tata Kelola Lembaga Perkreditan (Lpd) Di Bali. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni, 5(2), 580.

Haifa, N. M., Nabilla, I., Rahmatika, V., Hidayatullah, R., & Harmonedi, H. (2025). Identifikasi Variabel Penelitian, Jenis Sumber Data dalam Penelitian Pendidikan. Dinamika Pembelajaran: Jurnal Pendidikan Dan Bahasa, 2(2), 263.

Haris, O. K., Yuningsih, D., & La Aci, M. H. (2024). Perjanjian di Bawah Tangan Ditinjau dari Asas Pacta Sunt Servanda. Halu Oleo Legal Research, 6(2), 250.

Harla, M. C. F. (2026). Perlindungan Hukum Tersangka Dalam Pemeriksaan Awal Oleh Penyidik Dengan Analisis Berdasarkan KUHAP. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 134–145.

Hengki, I. G. B. (2018). Pelaksanaan Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan (Nonlitigasi) di Indonesia. Jurnal Hukum Dosen FH Unmas Denpasar, 8(2), 265–278.

Huda, M. M., Suwandi, S., & Rofiq, A. (2022). Implementasi tanggung jawab negara terhadap pelanggaran HAM berat paniai perspektif teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. IN RIGHT: Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia, 11(1), 124.

Iwanti, N. A. M. (2022). Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Yang Berlaku. The Juris, 6(2), 348.

Khairunisa, R. M., Wardani, K. I., Sukirman, R. N. A., & Ulhaq, I. D. (2025). Penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia dari perspektif teori Lawrence. Jurnal Ilmiah Nusantara, 2(2), 155.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) / Burgerlijk Wetboek.

Krisna, L. A., & Sahara, S. (2024). Pertimbangan Penyidik Terhadap Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diselesaikan Melalui Penal dan Non Penal di Aceh. Meukuta Alam: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 6(2), 264–265.

Kusuma, M. I. D., Budiartha, N. P., & Sudibya, D. G. (2021). Kewenangan Pengelolaan Keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Setelah Berlakunya Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(1), 142–146.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Munawar, W. (2026). Pengaruh Gelar Perkara Terhadap Peningkatan Kompetensi Teknis Penyidik Dalam Menganalisis Kontruksi Perkara. Prosiding Seminar Nasional UNARS, 4(1), 178–185.

Nugraha, A. A., Harahap, I., & Pardede, R. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga. The Juris, 9(1), 207.

Pambudi, R. W. A. (2025). Optimalisasi Kontribusi Data Call Center 110 Dalam Mendukung Pemolisian Prediktif Pada Era Police 4.0: di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Brand Communication, 4(1), 107.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Polii, V., & Polii, D. J. (2025). Akses Keadilan Bagi Kelompok Rentan: Studi Empiris Mengenai Hambatan Struktural Dalam Sistem Peradilan. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 3(1), 655–674.

Prasetyarini, L. I., & Sutrisni, N. K. (2023). Penerapan Sanksi Adat pada Larangan Perkawinan Eksogami di Desa Adat Tenganan Pegringsingan. Jurnal Mahasiswa Hukum Saraswati (JUMAHA), 3(1), 828.

Pratimaratri, U., Wahyuni, I. F., & Ramadhani, D. W. (2024). Peranan tim ahli kesehatan jiwa dalam menentukan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pembunuhan pada proses penyidikan. Proceeding Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, 1(01), 445.

Putranto, A. C., & Triadi, I. (2025). Konsep Hukum Pidana Adat Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Perspektif Living Law. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7317–7338.

Putri, A. A. (2025). Efektivitas Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Wilayah Hukum Polresta Jambi (Doctoral dissertation, Universitas Batanghari Jambi).

Ramdhan, M. (2021). Metode Penelitian. Cipta Media Nusantara.

Riana, A., & Setyawati, L. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Disabilitas di Indonesia: Perspektif Perlindungan Hukum Satjipto Rahardjo. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 5(2), 484.

Rifa’i, I. J. (2023). Ruang Lingkup Metode Penelitian Hukum. Dalam Metodologi Penelitian Hukum. Banten: PT SADA KURNIA PUSTAKA.

Rossevelt, F. A., Aisyah, D., Nadeak, P. C. U., Zahrahni, N., Dwiriani, P. N., Achmad, N. F., ... & Siallagan, A. F. M. (2023). Analisis pengaruh budaya patriarki terhadap kekerasan perempuan di dalam rumah tangga. Sajjana: Public Administration Review, 1(2), 2.

Safitri, A. I., Yansah, S., & Valentine, F. (2025). Komunikasi Kerukunan Antar Umat Beragama di Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri Curup).

Sapril, S., Aprilia, M., & Utami, R. A. (2026). Dampak Psikologis Kekerasan Rumah Tangga Dan Mekanisme Pemulihan Korban. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 3(2), 861–867.

Setiawan, R., Royani, Y. M., & Kholid, M. (2026). Police Disregard of Public Complaints: A Juridical Review of Article 13 and Article 14 Paragraph (1) Letter g of Law No. 2 of 2002 from the Perspective of Islamic Criminal Law. al-Afkar, Journal For Islamic Studies, 9(3), 1227.

Soekanto, Soerjono., & Sri Mamudji. (2014). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Suandika, I. N., & Citra, M. E. A. (2022). Upaya Penyelesaian Perjanjian Kredit Macet dengan Anggunan di Masa Pandemi Covid-19 pada KSU. Biosrisedana Gianyar. Jurnal Mahasiswa Hukum Saraswati (JUMAHA), 2(1), 38.

Sugitanata, A., & Karimullah, S. S. (2023). Nalar Kritis Poligami Sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga:(Analisis Terhadap Undang-Undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004). HUNILA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Integrasi Peradilan, 1(2), 69.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sukmana, O., et al. (2025). Sosiologi Perubahan Sosial. Star Digital Publishing.

Syamsiah, D., Bao, R. M. B., & Yuliana, N. F. (2023). Dasar Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian. Jurnal Hukum Das Sollen, 9(2), 842.

Tanjaya, W., & Wijaya, E. T. (2025). Tinjauan Hukum Tentang Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Hukum Bisnis Terhadap Penyelesaian Kasus Wanpestasi. Unes Journal of Swara Justisia, 9(2), 262.

Wardhani, N. W. S., & Sugama, I. D. G. D. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyimpangan Dana Pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(10), 11.

Wawancara dengan IPDA I Nyoman Wira Wirawan (Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Bangli), 16 Mei 2026, Pukul 15.55 WITA.

Wawancara dengan Kadek Ayu Wijayanti (Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bangli), 16 Mei 2026, Pukul 17.00 WITA.

Widagda, I. M. N., & Primantari, A. A. A. (2025). Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Bank Tanpa Agunan Melalui Perspektif Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(1), 5.

Wiryawan, I. W. G. (2023). The Impact of the COVID-19 Pandemic on Layoffs, Income and Social Protection of Workers in Indonesia. Revista de Gestão Social e Ambiental, 17(4), 03474.

Yuandi, V., Bin Ridwan, R., & Hendrianto, H. (2025). Penyelesaian Kasus KDRT Laporan Polisi Nomor LP/B/143/VII/2024/SPKT/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu Dalam Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri Curup).

Zham-Zham, L. M. (2026). Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga: Kajian Atas Dinamika dan Mekanisme Penanganannya. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3608.

Downloads

Published

2026-11-04