Analisis Yuridis Kewajiban Pencegahan Akses Tidak Sah Terhadap Data Pribadi Dalam Transaksi E-Commerce Oleh Pengendali Data
Keywords:
Personal Data Protection, E-Commerce, Legal Certainty.Abstract
This study examines the obligations of Personal Data Controllers regarding the prevention of unauthorized access to personal data in e-commerce transactions, focusing specifically on the clarity of the applicable legal norms. The research aims to analyze the regulatory framework governing these obligations under Indonesian law and to examine how they apply within e-commerce systems. A normative legal research method is employed, utilizing both statutory and conceptual approaches. The study analyzes primary, secondary, and tertiary legal materials through descriptive and interpretive methods. The findings indicate that Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection establishes a legal basis for Personal Data Controllers to protect and ensure the security of personal data—including the prevention of unauthorized access as stipulated in Article 39. However, the provision contains a degree of normative ambiguity regarding the phrase "reliable, secure, and responsible security system," as it lacks clear standards or parameters. This ambiguity creates the potential for divergent interpretations and undermines legal certainty. Consequently, clearer and more measurable technical regulations are required to strengthen personal data protection within e-commerce systems
References
BUKU :
Evi, T., 2023. Transformasi Transaksi Tunai ke Digital di Indonesia. CV AA Rizky.
Huda, H.U.N., Astaruddin, H.T., Nasution, M.I., et al., 2024. Data Pribadi, Hak Warga, dan Negara Hukum: Menjaga Privasi di Tengah Ancaman Digital. Penerbit Widina.
Laritmas, S., 2026. Hukum Perancangan Peraturan Perundang-Undangan: Teori, Praktik, dan Teknik Penyusunan. PT Revormasi Jangkar Philosophia.
Putra, S.K., 2025. Pengantar Argumentasi Hukum.
Rosadi, S.D., 2023. Pembahasan UU Pelindungan Data Pribadi (UU RI No. 27 Tahun 2022). Sinar Grafika.
Sihombing, A., 2023. Hukum Perlindungan Konsumen. CV Azka Pustaka.
Solikin, N., 2021. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum.
Surya, A., Aryaningrum, P., Wattimena, J.A.Y., Budhiartie, A., Diar, A., dan Alifri, A.H., 2025. Perlindungan Hukum di Indonesia. Penerbit Widina.
Susanti, D.I. dan Susanti, M., 2021. Penafsiran Hukum: Teori dan Metode. Sinar Grafika.
Tarigan, R.S., 2024. Menuju Negara Hukum yang Berkeadilan. Ruang Karya Bersama.
JURNAL ILMIAH :
Arrasuli, B.K. dan Fahmi, K., 2023. Perlindungan Hukum Positif Indonesia terhadap Kejahatan Penyalahgunaan Data Pribadi. UNES Journal of Swara Justisia, 7(2).
Aswandi, R., Muchin, P.R.N., dan Sultan, M., 2020. Perlindungan Data dan Informasi Pribadi melalui Indonesian Data Protection System (IDPS). Jurnal Legislatif.
Aulia, K.N., Lestari, A., Latief, L.M., dan Fajarwati, N.K., 2024. Kepastian Hukum dan Keadilan Hukum dalam Pandangan Ilmu Komunikasi. Journal Sains Student Research, 2(1).
Aulia, T., Arindi, S.K., dan Handayani, S.H.S., 2026. Peran Hukum Platform E-Commerce dalam Transaksi Online. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 3(1).
Bediona, K., Herliansyah, M.R.F., Nurjaman, R.H., dan Syarifuddin, D., 2024. Analisis Teori Perlindungan Hukum Menurut Philipus M. Hadjon dalam Kaitannya dengan Pemberian Hukuman Kebiri terhadap Pelaku Kejahatan Seksual. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(1).
Chic, S.A. dan Bilqisthi, M.F., 2024. Tantangan dan Peluang Blockchain di Era Digital dalam Bidang Keamanan Data dan Transaksi Digital. Journal of Comprehensive Science, 3(11).
Delpiero, M., Reynaldi, F.A., Ningdiah, I.U., dan Muthmainnah, N., 2021. Analisis Yuridis Kebijakan Privasi dan Pertanggungjawaban Online Marketplace dalam Perlindungan Data Pribadi Pengguna pada Kasus Kebocoran Data. Padjadjaran Law Review, 9(1).
Febrianti, M. dan Tarigan, E.K., 2025. Relevansi Asas Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pidana Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efektif. Jurnal Mimbar Ilmu Hukum, 4(1).
Gustryan, M. dan Hoesein, Z.A., 2025. Peran UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi dalam Perlindungan Data dan Privasi di Era Ekonomi Digital. Jurnal Minfo Polgan, 14(2).
Halilah, S. dan Arif, M.F., 2021. Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(2).
Hidayat, W.H. dan Kholik, N., 2024. Implikasi Hukum atas Perubahan Bisnis UMKM: Strategi Adaptasi Era Digital dan E-Commerce di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 7(1).
Hotta, A.Y., 2025. Pemahaman terhadap Asas Kepastian Hukum melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Hukum Dinamika, 1(1).
Irmawati, E., Pieries, J., dan Widiarty, W.S., 2024. Perlindungan Hukum atas Data Pribadi Nasabah Bank Pengguna Mobile Banking dalam Perspektif UU No. 27 Tahun 2022 tentang Kebocoran Data. Jurnal Syntax Admiration, 5(1).
Jebaru, R.A. dan Widiatno, M.W., 2026. Perlindungan Hukum bagi Prosesor Data Pribadi dalam Melaksanakan Pemrosesan Data Pribadi Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(3).
Maharani, R. dan Prakoso, A.L., 2024. Perlindungan Data Pribadi Konsumen oleh Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Transaksi Digital. Jurnal USM Law Review, 7(1).
Muhammad, M.O. dan Nugroho, L.D., 2021. Perlindungan Hukum terhadap Pengguna Aplikasi E-Commerce yang Terdampak Kebocoran Data Pribadi. Jurnal Pamator, 14(2).
Nur, A.W., Rijal, B.M.D.M., dan Mustafa, D.W., 2024. Tanggung Jawab Pelaksana Sistem Elektronik dalam Melindungi Informasi Pemakai Media Sosial Menurut UU ITE. Legal Journal of Law, 3(1).
Permadhi, P.L.O. dan Udytama, I.W.W.W., 2024. Problematika Hukum Terkait Digital Nomads Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 6(1).
Pradana, M.A.E. dan Saragih, H., 2024. Prinsip Akuntabilitas dalam UU Perlindungan Data Pribadi terhadap GDPR dan Akibat Hukumnya. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(4).
Prameswari, Y., 2026. Penerapan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi oleh Kreditur. Dialog Legal, 2(1).
Prayuti, Y., 2024. Dinamika Perlindungan Hukum Konsumen di Era Digital: Analisis Hukum terhadap Praktik E-Commerce dan Perlindungan Data Konsumen di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1).
Priliasari, E., 2023. Perlindungan Data Pribadi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(2).
Putra, B.M. dan Widodo, S., 2024. Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. PALAR (Pakuan Law Review), 10(4).
Putri, A., Sari, N., Fajrina, P., dan Aisyah, S., 2025. Keamanan Online dalam Media Sosial. Jurnal Pengabdian Nasional Indonesia, 6(1).
Putri, D.D.F. dan Fahrozi, M.H., 2021. Upaya Pencegahan Kebocoran Data Konsumen melalui Pengesahan RUU PDP. Borneo Law Review, 5(1).
Ramadhon, S. dan Gorda, A.N.T.R., 2020. Perlindungan Hukum terhadap Perempuan sebagai Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga secara Preventif dan Represif. Jurnal Analisis Hukum, 3(2).
Rohmy, A.M., Suratman, T., dan Nihayaty, A.I., 2021. UU ITE dalam Perspektif Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dakwatuna: Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam, 7(2).
Rosidi, A., Wedha, Y.Y., dan Hendri, W., 2022. Transaksi Online di Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Hukum Positif (Ius Constitutum). Journal Ilmiah Rinjani: Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani, 10(1).
Runto, T.U.A., Sahay, T., dan Wijaya, A., 2026. Perlindungan Data Pribadi dalam Perspektif Hukum Perdata. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2).
Sahib, N.S.M., Idayanti, S., dan Rahayu, K., 2023. Problematika Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Pancasakti Law Journal, 1(1).
Sahril, I. dan Atmadja, D.A.W., 2025. Perlindungan Data Pribadi Konsumen, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik yang Dipergunakan oleh Pihak Ketiga dalam Transaksi E-Commerce. CENDEKIA: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, 2(2).
Sari, D.P. dan Lisnawati, S., 2021. Evaluasi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di SMP Negeri 16 Ogan Komering Ulu pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Syntax Transformation, 2(4).
Satory, A. dan Nuraeni, Y., 2024. Regulasi E-Commerce dalam Perlindungan Konsumen. Multilingual: Journal of Universal Studies, 4(4).
Silalahi, J.A.S., Purba, Y.Y., dan Nasution, M.F., 2025. Analisis Yuridis Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Informasi Elektronik. Jurnal Minfo Polgan, 14(1).
Sinaga, E.M.C. dan Putri, M.C., 2020. Formulasi Legislasi Perlindungan Data Pribadi dalam Revolusi Industri 4.0. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2).
Suari, K.R.A. dan Sarjana, I.M., 2023. Menjaga Privasi di Era Digital. Jurnal Analisis Hukum, 6(1).
Suharyanti, N.P.N. dan Sutrisni, N.K., 2021. Urgensi Perlindungan Data Pribadi. Prosiding Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, 1(1).
Syawalina, R., Prasja, T.R., dan Aridhayandi, M.R., 2025. Mengungkap Kasus Kebocoran Data pada Platform E-Commerce. Karimah Tauhid, 4(7).
Vania, C., Markoni, M., Saragih, H., dan Widarto, J., 2023. Tinjauan Yuridis Perlindungan Data Pribadi dari Aspek Keamanan Siber. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(3).
Watkat, F.X., Ingratubun, M.T., dan Apriyanti, A., 2024. Perlindungan Data Pribadi melalui Sistem Hukum Pidana. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(1).
Wiraguna, S.A., 2025. Tanggung Jawab Hukum Platform E-Commerce atas Kebocoran Data Pribadi. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 2(2).
Yudistira, M. dan Ramadani, R., 2023. Tinjauan Yuridis terhadap Efektivitas Penanganan Kejahatan Siber terkait Pencurian Data Pribadi Menurut UU No. 27 Tahun 2022. UNES Law Review, 5(4).
Yulia, Y., 2024. Perlindungan Hukum dalam Transaksi Kontrak E-Commerce. Al Wasath Jurnal Ilmu Hukum, 5(1).
PROSIDING :
Suharyanti, N.P.N. dan Sutrisni, N.K., 2021. Urgensi Perlindungan Data Pribadi. Prosiding Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, 1(1).
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1829.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820.