Kepastian Hukum Terhadap Keberlakuan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024 Dalam Pengurusan Ijin Penggunaan Air Bawah Tanah

Authors

  • Ketut Agus Karmadi
  • Anak Agung Adi Lestari

Keywords:

Legal Certainty, Legal Validity, Groundwater Use Permit

Abstract

This study aims to analyze legal certainty regarding the implementation of Minister of Energy and Mineral Resources Regulation Number 14 of 2024 in the licensing process for groundwater utilization. The regulation of groundwater licensing has undergone significant changes following Law Number 6 of 2023 on Job Creation, which emphasizes simplification and integration of business licensing through the Online Single Submission (OSS) system.   
       This research employs a normative juridical approach using primary legal materials, namely Law Number 17 of 2019 on Water Resources and Ministerial Regulation Number 14 of 2024, supported by relevant secondary literature.          
        The findings indicate that Regulation number 14, 2024 simplifies procedures and integrates licensing mechanisms, including provisions requiring approval from the Ministry of Energy and Mineral Resources for groundwater usage exceeding 100,000 liters per month. However, potential normative ambiguities remain in its implementation. Therefore, strengthened supervision and regulatory harmonization are necessary to ensure legal certainty and sustainable groundwater management.

References

Asshiddiqie, Jimly. (2015). Teori Hierarki Norma Hukum. Jakarta: Konstitusi Press.

Erwiningsih, Winahyu. (2018). Teori Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Praktik Peradilan di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Friedman, Lawrence M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Huda, Ni’matul. (2010). Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusa Media.

Kelsen, Hans. (1960). Reine Rechtslehre (The Pure Theory of Law). Vienna: Franz Deuticke.

Manan, Bagir. (2004). Hukum Positif Indonesia: Asas-Asas dan Sistemnya. Bandung: PT Alumni.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Muchsan. (1992). Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah. Yogyakarta: Liberty.

Radbruch, Gustav. (1973). Rechtsphilosophie. Heidelberg: C.F. Müller Verlag.

Rahardjo, Satjipto. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.

Ridwan HR. (2011). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sudikno Mertokusumo. (2002). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Siahaan, Marihot P. (2004). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga.

Utrecht. (1958). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Van Apeldoorn, L.J. (2002). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Asshiddiqie, Jimly. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Ali, Achmad. (2002). Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Toko Gunung Agung.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. UU No. 13 Tahun 2022.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Izin Pengusahaan Air Tanah.

Peraturan Menteri LHK Nomor P.38/MENLHK/2019 tentang Jenis Usaha Wajib AMDAL/UKL-UPL.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Pelayanan Perizinan.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Air Tanah.

Surat Edaran Menteri ESDM Tahun 2023 tentang Pelaksanaan OSS-RBA pada Perizinan Air Tanah.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Jurnal dan Artikel Ilmiah

Ananta Yudiantoro, Eduardus Gilang; Waluyo; Najicha, Fatma Ulfatun. 2023. “Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko …” Jurnal Discretie: Jurnal Bagian Hukum Administrasi Negara, 4(1).

Astuti, Nanik Tri; dkk. 2021. “Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Sistem OSS: Tinjauan Yuridis Implementasi PP 5 Tahun 2021.” Jurnal Hukum Administrasi Negara (artikel kajian).

Handayani, I Gusti Ayu Ketut Rachmi; Najicha, Fatma Ulfatun. 2021. “Reformasi Perizinan Lingkungan Pasca UU Cipta Kerja: Kepastian Hukum dan Perlindungan Lingkungan.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (artikel kajian).

Hasibuan, Nur Fitriyani. 2019. “Efektivitas Hukum dalam Pelayanan Publik Perizinan.” Jurnal Ilmu Hukum (artikel kajian).

Hidayat, Arief. 2020. “Kepastian Hukum dan Asas Legalitas dalam Tindakan Pemerintahan.” Jurnal Konstitusi (artikel kajian).

Indrawati, Rina. 2022. “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam Proses Perizinan.” Jurnal Hukum dan Pembangunan (artikel kajian).

Ismail, Taufiq. 2021. “Diskresi Pejabat Pemerintahan dan Batasannya dalam Perizinan.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM (artikel kajian).

Kurniawan, Dimas. 2022. “Pengawasan Pengusahaan Air Tanah dan Instrumen Sanksi Administratif.” Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik (artikel kajian).

Lestari, Made; dkk. 2020. “Pengelolaan Air Tanah Berkelanjutan: Perspektif Hukum Lingkungan.” Jurnal Magister Hukum Udayana (artikel kajian).

Mertokusumo, Sudikno (rujukan gagasan). 2018. “Kepastian Hukum dalam Penegakan dan Penerapan Hukum.” Jurnal Hukum (artikel kajian).

Najicha, Fatma Ulfatun. 2022. “Perizinan Berusaha Terintegrasi OSS: Implikasi bagi Tata Kelola Lingkungan.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (artikel kajian).

Nugroho, Riant. 2021. “Kebijakan Perizinan dan Deregulasi: Analisis Kebijakan Publik.” Jurnal Administrasi Publik (artikel kajian).

Pratama, I Made; dkk. 2023. “Tata Kelola Cekungan Air Tanah dan Perizinan Pengambilan Air Tanah.” Jurnal Sumber Daya Air (artikel kajian).

Putri, Dian. 2022. “Konflik Norma dalam Peraturan Perundang-undangan: Pendekatan Lex Superior, Lex Specialis, Lex Posterior.” Jurnal Legislasi Indonesia (artikel kajian).

Rahardjo, Satjipto (rujukan gagasan). 2017. “Hukum Progresif dan Keadilan Substantif.” Jurnal Hukum Progresif (artikel kajian).

Rejekiningrum, Popi. 2020. “Kebijakan Pengelolaan Air Tanah untuk Ketahanan Air.” Jurnal Sumberdaya Lahan, 14(2).

Rusyidi, Budi. 2021. “Pelayanan Publik Digital dalam OSS: Tantangan Kepastian Prosedur.” Jurnal Ilmu Administrasi (artikel kajian).

Saputro, Nanda Dwi. 2025. “Urgensi Pengaturan Izin Pengambilan Sumber Daya Air … (Relevansi untuk Air Tanah).” Jurnal (artikel kebijakan).

Siregar, Nur Fitriyani. 2018. “Konsep Efektivitas Hukum: Ukuran dan Faktor-faktor.” Jurnal (artikel kajian).

Utrecht (rujukan gagasan). 2016. “Perlindungan Hukum Warga Negara dalam Hukum Administrasi.” Jurnal Hukum Administrasi (artikel kajian).

Downloads

Published

2026-06-12