Analisis Yuridis Keterangan Saksi Testimonium De Auditu dalam Surat Pernyataan Sporadik Penguasaan Tanah Perspektif Kepastian Hukum
Keywords:
testimonium de auditu, legal certainty, sporadic statement letter, land registrationAbstract
Land registration through the proof of old rights may be conducted based on physical possession of land for twenty years or more, as evidenced by a sporadic statement letter and supported by the testimony of at least two witnesses. However, this provision allows the use of testimonium de auditu testimony, namely statements based on hearsay that cannot be materially verified. In practice, the assessment of proof of old rights as regulated under Article 24 paragraph (1) of Government Regulation No. 24 of 1997 contains the phrases “degree of truth” and “deemed sufficient” without clear parameters, thereby creating legal uncertainty. This normative juridical research employs the theory of legal certainty and the theory of evidence to analyze two main issues: the regulation of land registration in Indonesia and the evidentiary strength of testimonium de auditu testimony. The findings indicate that testimonium de auditu testimony does not meet the criteria of a valid witness and fails to provide legal certainty, while the ambiguity of the norm necessitates further regulatory clarification
References
Buku
Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial
Prudence), Kencana, Jakarta, 2009.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers,
Jakarta, 2018.
Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan
Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang
Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2008.
Irianto, Sulistyowati, dan Shidarta, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi,
Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2012.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Shidarta, Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, Refika Aditama,
Bandung, 2006.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan
Singkat, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014.
Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramitha, Jakarta, 2001.
Surata, I Gede, Hukum Agraria Indonesia: Landreform dan Reformasi Hukum Agraria
bagi Petani Indonesia, Media Nusa Creative, Malang, 2016.
Suratman dan H. Philip Dillah, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, 2012.
Widodo Eddyono, Supriyadi, Catatan Kritis terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ELSAM, Jakarta, 2012.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Jurnal
Budoyo, Sabto, ‘Perlindungan Hukum bagi Saksi dalam Proses Peradilan Pidana’,
Jurnal Hukum, Universitas Diponegoro, 2008.
Fajrini Faizah dan Moh. Karim, ‘Kekuatan Alat Bukti terhadap Pembuktian Tindak
Pidana Cyber Crime’, Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Wijaya Putra, 2023.
Fathoni, M., ‘Sistem Peralihan Hak Atas Tanah Sebelum dan Sesudah Berlakunya
UUPA’, Jurnal Private Law, Universitas Mataram, 2022.
Ismail, Nur Hasan, ‘Perkembangan Hukum Pertanahan’, Jurnal Hukum UGM, Vol. 3,
2007.
Sari, R. P., dan Gunarto, ‘Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) di Indonesia’, Jurnal Daulat Hukum, 2023.
Suharyanti, Ni Putu Noni, ‘Progresivitas dalam Penegakan Hukum Penyalahguna
Narkotika’, Kertha Patrika, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 39 No. 2, 2017.
Wijaya, I Made Adi Partha, dan Yogi Yasa Wedha, ‘Urgensi Informed Consent dalam
Penyelesaian Sengketa Medis’, Jurnal Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, Vol. 4 No. 2, 2024.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun
1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.