Peran Kejaksaan dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Denpasar
Keywords:
Prosecutor’s Office, Investigation, Corruption CrimeAbstract
Corruption crimes which requires an active role of the Public Prosecutor’s Office not only as a public prosecutor but also as an investigator in law enforcement. The research problems addressed in this study are how the mechanism and procedures of corruption investigation are implemented at the Denpasar District Prosecutor’s Office and how the role of the Prosecutor’s Office is carried out in such investigations. This research uses empirical legal research with data collection techniques through direct interviews with prosecutors of the Special Crimes Division at the Denpasar District Prosecutor’s Office and supported by literature studies on relevant laws and legal references. The results of the research indicate that the mechanism and procedures for investigating corruption crimes at the Denpasar District Prosecutor’s Office have been implemented in accordance with criminal procedural law and internal guidelines of the Prosecutor’s Office, starting from the investigation stage, escalation of cases to formal investigation, examination of witnesses and suspects, until the case files are declared complete. Furthermore, the role of the Prosecutor’s Office in corruption investigation is strategic since it functions as the controller of the case from the early stage of investigation to prosecution, although in practice there are still technical constraints and inter-agency coordination issues that affect the effectiveness of the investigation process.
References
Agustini, Ni Luh Made, 2021, “Efektivitas Kejaksaan Negeri Denpasar dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi,” Jurnal Ilmiah Hukum dan Humaniora Vol. 5, No. 2,
Alam, S. 2017. Tinjauan Yuridis Atas Tindak Pidana Korupsi Dalam Praktek di Indonesia. Jurnal Hukum Replik, 5(2), 157-171.
Andi Hamzah, 2014, Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Atmasasmita, Romli. 2010. “Sistem Peradilan Pidana dan Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 17, No. 2,
Diantha, I Made Pasek, 2017, “Peran Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 24, No. 2,
Guntur Hamzah, 2018, Negara Hukum dan Demokrasi, Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Handayani, I Gusti Ayu Ketut Rachmi, 2021, “Administrasi Perkara dan Good Governance dalam Penanganan Korupsi,” Jurnal Yustisia, Vol. 10, No. 1,
Hatanti Evi, 2019, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta
Ismail prabowo, 1998, Memerangi Korupsi Dengan Pendekatan Sosiologis, Harmawangsa media press, Surabaya
Lilik Mulyadi, 2015, Hukum Acara Pidana, Suatu Telaah Doktrinal dan Praktik Peradilan, Alumni, Bandung
Mangku, Dewa Gede Sudika, 2018, “Kedudukan dan Kewenangan Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana,” Jurnal Kertha Patrika, Vol. 40, No. 1,
Nirahua, Salmon E. 2010. “Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Responsif terhadap Perkembangan Masyarakat.” Kertha Patrika, Vol. 34, No. 2,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-V/2007 tentang Pengujian Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Romli Atmasasmita, 2011, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta
Romli Atmasasmita, 2002, Korupsi, Good Governance dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta
Soesilo, R. 2007. Asas-Asas Hukum Acara Pidana di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta
Udytama, I Wayan Wahyu Wira & Anak Agung Putu Wiwik Sugiantari, 2021, “Harmonisasi Kearifan Lokal dalam Penyelesaian Perkara Pidana dalam Perspektif RUU KUHP,” Jurnal Yusthima: Jurnal Prodi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, Vol. 1 No. 1,
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
Yuliartini, Ni Putu Rai, 2019, “Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi,” Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 8, No. 3, hal. 389–403.
Yusril Ihza Mahendra, 2010, Dinamika Tata Negara Indonesia, Gema Insani Press, Jakarta
Yusuf, Muhammad, 2020, “Akuntabilitas dan Pengendalian Internal dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 9, No. 3, hal. 457–472.