Pembuktian Terkait Keabsahan Perjanjian Di Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perdata Di Persidangan
Keywords:
Perjanjian di bawah tangan, pembuktian, keabsahanAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan perjanjian di bawah tangan dalam perspektif hukum positif Indonesia serta proses pembuktian terkait keabsahan perjanjian tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ketentuan hukum tentang perjanjian di bawah tangan cukup mendukung keberlakuan dan kekuatan mengikatnya, terdapat kendala dalam aspek pembuktian. Keabsahan perjanjian ini sangat bergantung pada pengakuan pihak-pihak yang terlibat. Jika terjadi penyangkalan, beban pembuktian beralih kepada pihak yang mengklaim keabsahan perjanjian, yang harus menghadirkan bukti tambahan, seperti saksi atau dokumen lain. Penelitian ini juga mendapati bahwa penggunaan tanda tangan elektronik dalam perjanjian di bawah tangan dapat menjadi alternatif, meskipun masih menghadapi tantangan terkait keabsahannya dalam praktik hukum. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dalam ketentuan hukum mengenai prosedur pembuktian untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik.
References
Ayu, Rafida sartika. 2025. Pembuktian Akta Dibawah Tangan Untuk Digunakan Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan. Rio Law Jurnal Volume. 6 Nomor. 1 2025 ISSN 2722-9602
A. R. S. I. Harahap, & Lubis, F, 2024. Eksistensi Teori Pembuktian Positief Wettelijk Bewijstheorie Dalam Pembuktian Perkara Perdata. Jurnal Hukum Modern, 6(3).
Berliana Ade, Yuli Adha Hamza, Andi Sri Rezky Wulandari, 2022, Kekuatan Hukum Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Yang Dilegalisasi Oleh Pejabat Berwenang, Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 3(2).
D.C. Nainggolan, 2023. Analisis Keabsahan Perpanjangan Sewa-Menyewa Sebagai Dasar Pengikat dalam Perjanjian Sewa-Menyewa (Studi Kasus Putusan PN BKS NOMOR: 120/PDT. G/2017 JO Putusan PT BDG NOMOR: 174/PDT/2018). Jurnal Bisnis dan Manajemen, 3(3).
F. Rahmadhani, 2020, Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan yang Telah Diwaarmerking Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Recital Review, 2(2).
Lapian Randy, Deasy Soeikromo, and Rudolf S. Mamengko, 2024, Pengaturan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Menurut Uu No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” Lex Privatum, 13(1).
M. Busyro, 2022, Kelemahan Alat Bukti Persangkaan Dalam Sidang Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(1).
P.A. Candra, Neltje, J., & Fitriana, D. 2023. Kepastian Hukum Terhadap Penggunaan Digital Signature Sebagai Alat Bukti Dalam Perjanjian Umum. Krtha Bhayangkara, 17(2).