PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PUNGUTAN LIAR BERKEDOK PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA DENPASAR
Keywords:
Pungutan Liar, Penegakan Hukum, PerparkiranAbstract
Fenomena pungutan liar yang berkedok parkir ilegal di Kota Denpasar menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Praktik ini tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan menurut Pasal 368 KUHP. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi penegakan hukum terhadap pungutan liar sektor perparkiran, serta mengidentifikasi hambatan internal dan eksternal dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum yuridis empiris dengan memadukan analisis normatif dan fakta lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak Perumda Bhukti Praja Sewakadarma dan aparat terkait, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 dan kerjasama dengan Satgas Saber Pungli, praktik pungutan liar masih terjadi akibat lemahnya pengawasan, kebijakan yang tumpang tindih, serta resistensi masyarakat adat terhadap aturan pajak parkir. Oleh karena itu, sinergi antarinstansi, penegakan hukum yang konsisten, dan pendekatan sosial kepada masyarakat menjadi kunci dalam pemberantasan pungutan liar di sektor perparkiran Kota Denpasar.
References
G. A. Yuniarta & I Ketut A. K. Wijaya, M. A. Prayudi , 2017, Analisis Sistem Pengendalian Internal atas Retribusi Parkir dalam Meminimalkan Tindakan Pungutan Liar (Pungli) oleh Juru Parkir Kota Denpasar, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi Undiksha, Vol. 8 No. 2, hlm 4
Mamuko Irclesia Yesicha, 2025, Pungli Parkir sebagai Ancaman terhadap Kenyamanan dan Keamanan Konsumen Menurut UU No. 8 Tahun 1999, Lex Privatum Jurnal Fakultas Hukum Unsrat , Vol. 15 No. 5, hlm 2
Rahardjo, Paiman, 2015, Efektivitas Penerapan Sanksi Parkir Liar Kendaraan Bermotor di Wilayah Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan, Pascasarjana Ilmu Administrasi. Universitas Prof.Dr.Moestopo, Vol 3, No 1, hlm 234
Suparni Niniek dan Sianturi Baringin, 2011, Bunga Rampai Korupsi, Gratifikasi, dan Suap, Penerbit Miswar, Jakarta, hlm. 8
Suryani, L, P, Wijaya, K, A, M., Dewi, A, A, S, L, 2022, Perijinan dan Tindak Pidana Terhadap Juru Parkir Liar di Kota Denpasar. Jurnal Analogi Hukum,Vol 4, No 3, hlm 260-265.
Wawancara dengan bapak I Nyoman Agustiana, S.E. di bidang kasubag pengelolaan perparkiran, 14 Mei pukul 11.05 WITA.
Wawancara dengan bapak I Nyoman Agustiana, S.E. di bidang kasubag pengelolaan perparkiran, 14 Mei 2025, Pukul 11.45 WITA.
Wawancara dengan Bapak I Nyoman Agustiana, S.E., selaku Kasubag Pengelolaan Perparkiran, 14 Mei 2025, Pukul 10.25 WITA.
Wawancara dengan Bapak Sang Nyoman Putra Arsa Wijaya, S.Sn. Di Sub Bagian Umum Dan Perundang-Undangan, 14 Mei 2025, Pukul 09.00 WITA.
Wawancara dengan Bapak Sang Nyoman Putra Arsa Wijaya,S.Sn. Di Sub Bagian Umum Dan Perundang-Undangan, 14 Mei 2025, Pukul 09.40 WITA.
Yogi Yasa Wedha, 2025, Strategi Penguatan Dan Perlindungan Kawasan Suci Berbasis Desa adat pada jalur tol mengwi gilimanuk Bali, Jurnal Universitas Mahasaraswati, Volume 5, no 1, hlm 394