ANALISIS YURIDIS PENANGANAN PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH ANAK DALAM PERSPEKTIF UU SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Authors

  • Ida Ayu Ima Pradnya Dewi Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Ni Komang Ratih Kumala Dewi Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Penegakan Hukum, Anak, Pencurian Kendaraan Bermotor, UU SPPA, Keadilan Restoratif.

Abstract

Pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anak merupakan salah satu bentuk kejahatan yang menimbulkan permasalahan serius dalam sistem peradilan pidana. Di satu sisi, tindak pidana ini dikategorikan sebagai kejahatan serius dengan dampak kerugian ekonomi dan sosial yang tinggi, sementara di sisi lain, pelaku masih berstatus anak yang secara hukum berhak memperoleh perlindungan khusus. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengedepankan penerapan keadilan restoratif dan diversi sebagai pendekatan utama dalam penanganan perkara anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan UU SPPA dalam kasus pencurian kendaraan bermotor oleh anak, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi aparat penegak hukum dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan aparat Kepolisian Resor Kota Denpasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip keadilan restoratif dan diversi telah diatur secara normatif, implementasinya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor oleh anak sering menghadapi hambatan. Kendala tersebut meliputi tuntutan masyarakat akan hukuman yang tegas, keterbatasan sarana dan prasarana pendukung diversi, serta kurangnya koordinasi antara aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap anak pelaku pencurian kendaraan bermotor perlu lebih menekankan pendekatan restoratif tanpa mengabaikan kepentingan korban dan rasa keadilan masyarakat. Diperlukan optimalisasi sinergi antarpenegak hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat agar prinsip UU SPPA dapat terwujud secara efektif.

References

Abdul Aziz Hakim. 2011. Negara Hukum dan Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Aditya Yuli Sulistyawan. 2019. “Urgensi Harmonisasi Hukum Nasional Terhadap Perkembangan Hukum Global Akibat Globalisasi.” Jurnal Hukum Progresif, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Vol. 7, No. 2, Oktober.

Azwar, Azrul. 1990. Pengantar Ilmu Lingkungan. Jakarta: Mutiara Sumber Widya. Banakar. Law, Rights and Justice.

Barda Nawawi Arief. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Bayu, Azano. 2016. Pengelolaan Sampah Oleh Lembaga Pengelolaan Sampah Di Kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat Kota Padang. Diploma Thesis. Universitas Andalas.

Ehworm. 2008. Queensland Government. [Home page of Queensland Health]. Tersedia di: http://www.health.qld.gov.au/ehworm/waste_management/role_local_gov.asp. Diakses pada 28 Februari 2023.

Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.

Monica Ayu Caesar Isabla. 2022. “Teori Terbentuknya Sebuah Negara Secara Faktual.” Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2022/02/18/00150041/teori-terbentuknya-negara-secara-faktual?page=all. Diakses 20 November 2024 pukul 14.16.

Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.

Ni’matul Huda. 2005. Negara Hukum dan Demokrasi & Judicial Review. Yogyakarta: UII Press.

Rena Yulia. 2010. Victimologi: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

United Nations. 1989. Convention on the Rights of the Child. New York: United Nations Treaty Series.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Downloads

Published

2025-11-22