PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA PINJAMAN ONLINE DALAM PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI OLEH PEMBERI PINJAMAN
Keywords:
Perlindungan Hukum, Pengguna Pinjaman Online, Penyalahgunaan Data Pribadi, Pemberi PinjamanAbstract
Perkembangan iteknologi yang pesat memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang membutuhkan dana, melalui hadirnya layanan ipinjaman ionline. Sebagai bagian dari financial technology (fintech), pinjaman ini menawarkan syarat yang lebih mudah dan ifleksibel dibandingkan lembaga keuangan konvensional seperti ibank. Dalam transaksi, baik konvensional maupun digital, data pribadi sering disalahgunakan oleh pelaku usaha tanpa persetujuan pemiliknya. Pada layanan pinjaman online, penyalahgunaan ini dilakukan melalui skimming ATM, pencurian rekening, hingga peretasan ponsel konsumen untuk mengintimidasi keluarga mereka melalui media sosial. iTujuan ipenelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum dan faktor-faktor mempengaruhi terjadinya terhadap penyalahgunaan idata ipribadi milik pengguna pinjaman online. Jenis ipenelitian ihukum empiris dan Jenis pendekatan yang digunakan pada karya tulis ini adalah jenis Pendekatan Sosiologi Hukum dan iPendekatan iFakta (fact approach). iHasil dari penelitian ini adalah Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun perlindungan data pribadi telah diatur melalui berbagai regulasi seperti UU PDP, UU ITE, dan POJK, implementasinya di Kota Denpasar masih belum efektif, terutama dalam konteks pinjaman online. Pelanggaran data pribadi terjadi karena faktor internal, seperti rendahnya literasi digital dan kurangnya kesadaran masyarakat, serta faktor eksternal berupa lemahnya pengawasan, maraknya pinjaman online ilegal, dan belum optimalnya penerapan regulasi
References
Alifia, Salvasani, ‘Penanganan terhadap Financial Technology Peer to Peer Lending Ilegal melalui Otoritas Jasa Keuangan’, Jurnal Privat Law, 8.2 (2020).
Arvante, J. Z. Y., ‘Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum bagi Konsumen Pinjaman Online’, Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2.1 (2022).
Friedman, Lawrence M., The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975).
Husni Kurniawati and Yunanto Yunanto, ‘Perlindungan Hukum terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur dalam Aktivitas Pinjaman Online’, Jurnal Ius Constituendum, 7.1 (2022).
Kompas, ‘Kemenkominfo Tangani 111 Kasus Kebocoran Data Pribadi Sepanjang 2019–2024’, Kompas.id (3 June 2024) https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/06/03/111-kasus-kebocoran-data-pribadi-ditangani-kemenkominfo-pada-2019-14-mei-2024 [accessed 26 February 2025].
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK, kanal IKNB, Data dan Statistik: Direktori Fintech (12 July 2024) https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/fintech/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK.aspx [accessed 3 June 2025].
Peter, Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009).
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000).
Saptomo, Ade, Pokok-pokok Metodologi Penelitian Hukum Empiris Murni: Sebuah Alternatif (Jakarta: Universitas Trisakti, 2009).
Siswanto Susarno, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (Jakarta: Rineka Cipta, 2009).
Situmeang, Sahat Maruli Tua, ‘Penyalahgunaan Data Pribadi sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna dalam Perspektif Hukum Siber’, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Komputer Bandung (2021).
Thomas Arifin, Berani Jadi Pengusaha: Sukses Usaha dan Raih Pinjaman (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2018).
Tim Berita Denpasar Kota, ‘Perusahaan Akseleran Tumbuh 9 Kali Lipat di Bali’, Denpasarkota.go.id (2021) https://www.denpasarkota.go.id/berita/perusahaan-akseleran-tumbuh-9-kali-lipat-di-bali [accessed 21 January 2025].