PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT ADANYA BIDANG TANAH TUMPANG TINDIH (OVERLAP) DI BPN BANGLI
Keywords:
Pembatalan, Sertifikat Hak Milik, Tanah, Tumpang Tindih.Abstract
Fenomena sertifikat hak milik yang tumpang tindih bukanlah hal baru dalam sistem pertanahan di Indonesia. Banyak kasus tumpang tindih yang berujung pada sengketa hukum berkepanjangan. Beberapa kasus bahkan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan besar, seperti pengembang perumahan, perusahaan besar, hingga pemerintah daerah. Ketika terjadi tumpang tindih, pemilik sertifikat yang sah sering kali harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan untuk mempertahankan haknya. Tidak jarang kasus seperti ini menimbulkan konflik sosial di masyarakat, terutama ketika tanah yang menjadi objek sengketa telah ditempati atau dikelola dalam jangka waktu yang lama. Dari latar belakang masalah yang sudah diuraikan di atas, diperoleh rumusan masalah yaitu faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih sertifikat hak milik dan pelaksanaan pembatalan sertifikat hak milik akibat adanya bidang tanah tumpang tindih (overlap). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tumpang tindih sertifikat hak milik disebabkan oleh lemahnya sistem administrasi pertanahan, kurangnya koordinasi antarinstansi, serta minimnya pengawasan dalam pengukuran dan penerbitan sertifikat. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur pertanahan, ketidakjelasan batas fisik, dan data waris yang tidak akurat memperparah kondisi. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pembatalan sertifikat dilakukan secara administratif oleh BPN melalui verifikasi data fisik dan yuridis, namun sering terhambat oleh keterbatasan data, prosedur rumit, dan sengketa hukum. Proses ini harus transparan, adil, serta mengutamakan mediasi untuk mencegah konflik lanjutan.
References
Anom, I. G. N., and I. W. E. Artajaya, ‘Kekuatan Pembuktian Data Phisik dan Data Yuridis dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali’, Journal of Economic and Business Law Review, 1.1 (2021), 32–49.
Asmawati, ‘Peran Badan Pertanahan Nasional dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Akibat Sertifikat Ganda’, Notarius, 7.1 (2014), 162–170.
Budiartana, I. M., and I. G. N. Anom, ‘Efektivitas Awig-Awig Desa Adat Tegal Darmasaba dalam Mengantisipasi Peralihan Hak atas Tanah Desa Adat’, Jurnal Hukum Mahasiswa, 2.2 (2022), 546–560.
Hasan, S. Y., W. A. Dungga, and S. Y. Imran, ‘Penyebab Timbulnya Sengketa Tanah’, Journal of Comprehensive Science (JCS), 2.6 (2023), 1524.
Irianto, C., ‘Penyelesaian Sengketa atas Tanah HGB di atas HPL dalam Sistem Peradilan Indonesia’, Varia Hukum, 27.326 (2013), 45–53.
Isnandar, N., and H. Arnowo, Prinsip & Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Indonesia (1st edn, SIP Publishing, 2021).
Karim, M. P., W. A. Dungga, and A. R. Y. Mantali, ‘Akibat Hukum dari Diterbitkannya Sertifikat Tanah dengan Kepemilikan Ganda’, Journal of Comprehensive Science (JCS), 2.6 (2023), 1532.
Lubis, A. A., Hukum Agraria Indonesia: Pelaksanaan PTSL dan Penyelesaian Konflik Agraria (Medan: Universitas Medan Area Press, 2023).
Martini, Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: Indopress, 2010).
Parsaulian, A. P., ‘Masalah Tumpang Tindih Sertipikat Hak Milik atas Tanah di Kota Banjarbaru (Putusan Nomor 24/G/2014/PTUN.BJM)’, BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 5.1 (2019), 129–135.
Pratama, W. I. G., and A. N. M. A. D. Pratiwi, ‘Perlindungan Hukum bagi Kreditur Pemegang Jaminan Fidusia di Koperasi Kertha Sedana di Kecamatan Kesiman Kertalangu’, Jurnal Hukum Mahasiswa, 3.2 (2023), 906–917.
Rizaldi, M., D. A. Mujiburohman, and D. W. Pujiriyani, ‘Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Tanah antara Hak Guna Usaha dan Hak Milik’, Widya Bhumi, 3.2 (2023), 137–151.
Sari, L. M., and L. Hanim, ‘Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Timbulnya Tumpang Tindih Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Tanah (Studi Kasus di Kantor Pertanahan/Agraria dan Tata Ruang Kota Pontianak)’, Jurnal Akta, 4.1 (2017), 33–36.
Sari, M. I. A., and A. N. M. A. D. Pratiwi, ‘Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Jual Beli Tanah yang Dilakukan Suami Istri di Wilayah Hukum Tabanan’, Jurnal Hukum Mahasiswa, 5.1 (2025), 75–86.
Setiawan, B., ‘Penyelesaian Sengketa Sertifikat Tanah Ganda serta Bentuk Pertanggungjawaban Hukum Badan Pertanahan Nasional’, Jurnal Jentera, 10.2 (2021), 40–50.