PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG MELALUI ANGKUTAN DARAT JNE EXPRESS DI KOTA DENPASAR

Authors

  • Ni Made Niki Titania Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • I Gusti Bagus Hengki Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Ni Luh Gede Yogi Arthani Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Jasa Ekspedisi, Pengiriman Barang, Pertanggungjawaban, Keterlambatan

Abstract

Penelitian ini membahas hubungan hukum antara pengirim dan perusahaan jasa ekspedisi dalam perjanjian pengiriman barang, serta tanggung jawab ekspedisi atas keterlambatan pengiriman dengan studi kasus pada JNE Express Kota Denpasar. Hubungan hukum tersebut bersifat kontraktual, meskipun tidak selalu tertulis, dan resi pengiriman dianggap sebagai bukti sah perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan fakta hukum dan sosiologi hukum, serta pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan pengiriman disebabkan oleh faktor internal seperti kekurangan sumber daya manusia, kesalahan data, keterbatasan alat, dan kendala distribusi, serta faktor eksternal seperti cuaca buruk, kemacetan, gudang penuh, dan ketidakhadiran penerima. JNE Express tetap berkewajiban memberikan pertanggungjawaban dalam bentuk permintaan maaf, investigasi, dan ganti rugi sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku untuk melindungi hak konsumen dalam perjanjian pengangkutan barang.

References

Ammiruddin and Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2012).

Aprita, Serlika, Sosiologi Hukum, ed. 1 (Jakarta: Kencana, 2021).

Fauzi, Ahmad, et al., Metodologi Penelitian (Banyumas, Jawa Tengah: CV Pena Persada, 2022).

Hartono, Sri Redjeki, ‘Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen pada Era Perdagangan Bebas’, in Hukum Perlindungan Konsumen (Bandung: Mandar Maju, 2000).

HS, Salim, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, cet. 9 (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).

Purwati, Ani, Metodologi Penelitian Hukum: Teori dan Praktek (Surabaya: CV Jakad Media Publishing, 2020).

Widjaja, Gunawan, and Ahmad Yani, Hukum tentang Perlindungan Konsumen (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001).

.

Jurnal

Juwitasari, Nina, et al., ‘Perlindungan Konsumen terhadap Pengguna Jasa Ekspedisi’, Jurnal USM Law Review, 4.2 (2021).

Laia, Netral, et al., ‘Tanggung Jawab PT JNE Express terhadap Konsumen dalam Pengiriman Barang yang Hilang dan Rusak (Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)’, Jurnal Mutiara Hukum, 2.2 (2021).

Nugroho, Sigit Sapto, and Hilman Haq, Hukum Pengangkutan Indonesia (Solo: E-Repository Universitas Islam Negeri Salatiga, Navida, 2019).

Nuswardhani, and Wafda Vivid Izziyana, ‘Aspek Hukum dalam Pelaksanaan Pengiriman Barang’, Jurnal Justiciabelen, 4.1 (2021).

Palapessy, Priescillia Mariana, Sarah Selfina Kuahaty, and Teng Berlianty, ‘Tanggung Jawab Pihak Ekspedisi dalam Transaksi Pengiriman Barang’, Pamali: Pattimura Magister Law Review, 3.2 (Ambon: Universitas Pattimura, 2023).

Patria, Dewa Kadek Kevin, ‘Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Ekspedisi terhadap Kerusakan Barang Kiriman Milik Konsumen (Studi pada JNE Harapan Raya Pekanbaru)’, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 8.9 (Denpasar: Universitas Udayana, 2020).

Putri, Dinar C., ‘Tanggung Jawab Hukum Pengangkutan: Hubungan Hukum antara Pengirim dan Pengangkut’, Jurnal Universitas Sari Mutiara Indonesia (Medan, 2019).

Ridwan, Hamina, et al., ‘Komunikasi Digital pada Perubahan Budaya Masyarakat E-Commerce dalam Pendekatan Jean Baudrillard’, Jurnal Riset Komunikasi, 1.1 (Palembang: Universitas Sriwijaya, 2018).

Sarjana, I. M., ‘Pertanggungjawaban PT. Citra Van Titipan Kilat atas Lewatnya Waktu Tujuan Pengiriman Makanan di Kota Denpasar’, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6.2 (2018).

Utomo, Yusuf Arif, Carissa Kirana Eka Putri, and Hilda Yunita Sabrie, ‘Tanggung Gugat Shopee sebagai Online Marketplace Provider dalam Pengiriman Barang’, Jurnal Bina Mulia Hukum, 2.2 (Bandung: Universitas Padjadjaran, 2020).

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun, 2014 No. 260, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

WAWANCARA

Wawancara dengan Bapak Komang Satyadarma Ardana selaku staf JNE Express Kota Denpasar pada tanggal 13 Mei 2025 Pukul 15.30 Wita di Kantor JNE Express Kota Denpasar.

Wawancara dengan Bapak I Made Juliarthana, selaku staff JNE Express Kota Denpasar tanggal 13 Mei 2025 Pukul 15.30 Wita, di Head Office JNE Express Kota Denpasar.

Downloads

Published

2025-11-22