PERAN KERTA DESA TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PEKARANGAN DESA (PKD) DI DESA ADAT SAMPALAN
Keywords:
Kerta Desa, Sengketa Tanah, Hukum AdatAbstract
Penelitian ini mengkaji peran lembaga adat Kerta Desa dalam menyelesaikan sengketa tanah Pekarangan Desa (PKD) di Desa Adat Sampalan, Bali. Tanah merupakan aset fundamental bagi Indonesia, dengan sistem hukum dualistik yang mengakui hukum adat, termasuk Awig-Awig di Bali sebagai pedoman perilaku masyarakat adat. Tanah PKD, sebagai bagian dari aset desa adat, seringkali menjadi sumber konflik karena status kepemilikan dan pewarisan yang kurang jelas. Meskipun Kerta Desa memiliki kewenangan yang diakui secara konstitusional (Pasal 18B UUD 1945) dan diatur dalam Perda Bali No. 4 Tahun 2019 serta Awig Awig Desa Adat Sampalan untuk menangani perkara adat, implementasinya di lapangan belum optimal. Metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis digunakan untuk menganalisis data primer dari wawancara dan observasi, serta data sekunder dan tersier. Hasil penelitian menyatakan bahwa Kerta Desa telah berperan efektif dalam penyelesaian sengketa, terbukti dari pola penanganan kasus dan pengakuan masyarakat. Namun, kendala signifikan muncul dari faktor eksternal, seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap tanah PKD dan Awig-Awig, serta kecenderungan mengikuti aturan tidak tertulis. Secara internal, Awig-Awig Desa Adat Sampalan masih kurang spesifik dalam mengatur tanah PKD, menyebabkan ketidakjelasan dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan sanksi, yang memperlama proses penyelesaian sengketa.
References
Ahmad Fauzie, 1982, Ridwan, Hukum Tanah Adat – Multi disiplin Pembudayaan Pancasila, Jakarta, Dewaruci Press, hlm. 12.
Alting Husen, 2010, Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, Yogyakarta, Laksbang Pressindo
Anak Agung Ayu Intan Puspadewi, 2022, Pensertipikatan Tanah Adat di Bali Setelah Desa Adat Sebagai Subjek Hak Komunal, International Conference Towards Humanity Justice for Law Enforcement and Dispute Settlement,Vol 1,No 1,
Jurnal Patroli, 2022, Perkara Tanah Desa Adat Buleleng: Majelis Hakim PN Singaraja Gelar Sidang PS, https://jurnalpatrolinews.co.id/hukum/perkara-tanah-desa-adat-buleleng-majelis-hakim pn-singaraja-gelar-sidang-ps/ diakses pada 22 pebruari 2025 Pukul 13.20 WITA
Ni Putu Nita Yulianti dan I Wayan Wahyu Wira Udytama, 2024, Peranan Kerta Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian Di Desa Adat Gulingan Kab Badung, Jurnal Hukum Mahasiswa, Volume. 04, Nomor 0.
Nyoman Widyani dan I Nengah Juliawan, 2021, Prinsip Palemahan Sebagai Kontrol Pelestarian Lingkungan Hidup Dalam Hukum Hindu,Jurnal Hukum Agama Hindu,Vol.5 No.1,
Otje Salman Soemadiningrat, 2002, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer :Telaah Kritis Terhadap Hukum Adat sebagai Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, Bandung, PT Alumni
Putu Eva Ditayani Antari dan I Kadek Budiadinata Satriatama Adnyana, Op.Cit.
Winarno, 2007, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, Bumi Aksara, Jakarta.