Efektivitas Pengawasan Pariwisata Berkelanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kawasan Nusa Penida
Keywords:
Pengawasan, Pencemaran Lingkungan, Pelanggaran, Efektivitas.Abstract
Pengawasan pariwisata berkelanjutan khususnya dalam pengelolaan lingkungan hidup seringkali masih mengalami kendala sehingga dipertanyakan efektivitasnya. Hal ini sebagaimana yang terjadi di kawasan Nusa Penida. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan pariwisata berkelanjutan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kawasan Nusa Penida yang dapat menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil penelitian ini menyatakan pengawasan yang dilakukan dalam penanganan pelanggaran yang masih belum optimal. Hambatan utama meliputi kurangnya sumber daya, minimnya kesadaran hukum masyarakat dan pelaku usaha pariwisata, dan lemahnya koordinasi dengan pihak berwenang. Dampak pencemaran lingkungan yang terjadi termasuk penurunan kualitas air laut, kerusakan habitat pesisir, dan ancaman terhadap keanekaragaman hayati. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu peningkatan pengawasan terhadap pariwisata berkelanjutan di Nusa Penida dan meningkatkan kesadaran hukum untuk meningkatkan efektifitas pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi yang meliputi penguatan regulasi dan edukasi lingkungan bagi masyarakat dan pelaku usahan pariwisata setempat.
References
Anom, I Gusti Ngurah, and others, Peranan Desa Adat Dalam Pengelolaan Tanah Untuk Investasi Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal (Unmas, 2022)
Benedhikta Kikky Vuspitasari, Kearifan Lokal Sebagai Daya Tarik Wisata (Uwais Inspirasi Indonesia, 2025)
Hadi, Naufal Akbar Kusuma, ‘Penegakan Hukum Di Indonesia Perspektif Sosiologi Hukum’, Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 10.2 (2022), pp. 227–40, doi:10.20884/1.jdh.2008.8.3.74
Handayani, Gracia Luciana, and Putri Kusuma Sanjiwani, ‘Pengaruh Aktivitas Eksklusif Sempadan Pantai Bagi Kehidupan Masyarakat Di Pantai Double-Six’, Jurnal Destinasi Pariwisata, 8.2 (2020), p. 176, doi:10.24843/jdepar.2020.v08.i02.p02
Harsono, Iwan, and Et Al., Pariwisata Berkelanjutan: Teori Dan Penerapannya Di Indonesia (PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2025)
Hartinah DS, Sitti, and others, ‘Sosialisasi Pengurangan Sampah Plastik Guna Melindungi Penyu Laut Di Pulau Serangan Bali’, MALLOMO: Journal of Community Service, 4.1 (2023), pp. 101–08, doi:10.55678/mallomo.v4i1.1179
Hasil Wawancara Dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Pertanahan Kabupaten Klungkung I Nyoman Sidang’
Hasil Wawancara Yang Dilakukan Dengan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung Ni Made Suliastiawati’
Julianti, Lis, and others, Investasi Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal (Unmas, 2021)
M Friedman, Lawrence, Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial (Nusamedia, 2019)
Panjaitan, Pernando, and Imerlina Laia, ‘Dampak Negatif Pariwisata Massal Terhadap Keaslian Budaya Kuta, Bali: Analisis Sosial, Ekonomi, Dan Lingkungan’, Pediaqu: Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 4.3 (2025), pp. 5287–96
Rahpriangan, Desti, Imamulhadi, and Sari Wahjuni, ‘Perlindungan Masyarakat Adat Terkait Reklamasi Pantai: Perspektive Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil’, UNES Law Review, 6.4 (2024), pp. 10839–45 <https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/>
Sudipa, Nyoman, and others, ‘Model Pengelolaan Lingkungan Di Kawasan Pariwisata Nusa Penida, Bali’, ECOTROPHIC : Jurnal Ilmu Lingkungan (Journal of Environmental Science), 14.1 (2020), p. 1, doi:10.24843/ejes.2020.v14.i01.p01
Suyatno, ‘Kelemahan Teori Sistem Hukum Menurut Lawrence M.Friedman Dalam Hukum Indonesia’, Ius Facti: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, 2.1 (2019), p. 201
Widiati, Ida Ayu Putu, and Indah Permatasari, ‘Strategi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan (Sustainable Tourism Development) Berbasis Lingkungan Pada Fasilitas Penunjang Pariwisata Di Kabupaten Badung’, Kertha Wicaksana, 16.1 (2022), pp. 35–44, doi:10.22225/kw.16.1.2022.35-44