KAJIAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PENGANGKUT TERHADAP KERUSAKAN KARGO DALAM ANGKUTAN UDARA: PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PENERBANGAN DAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
Keywords:
Pertanggungjawaban Pengangkutan, Kerusakan Kargo, Angkutan UdaraAbstract
Pengangkutan udara sebagai salah satu moda transportasi modern memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas perdagangan, khususnya dalam distribusi kargo. Namun, praktik pengangkutan kargo sering menimbulkan permasalahan terkait kerusakan barang yang menimbulkan kerugian bagi konsumen. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah mengatur pertanggungjawaban pengangkut, sedangkan mekanisme pemberian ganti rugi secara lebih teknis diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. Permasalahan muncul karena masih terdapat perbedaan interpretasi mengenai batasan tanggung jawab pengangkut, standar pembuktian kerusakan, serta implementasi mekanisme ganti kerugian dalam praktiknya. Beberapa penelitian sebelumnya lebih banyak menyoroti tanggung jawab maskapai dalam aspek keselamatan penumpang, sehingga aspek kerusakan kargo masih belum mendapat kajian mendalam, terutama terkait efektivitas penerapan peraturan dan kepastian hukum bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan pertanggungjawaban pengangkut atas kerusakan kargo berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 serta menganalisis mekanisme ganti kerugian menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dalam memperjelas dasar hukum pertanggungjawaban pengangkutan kargo udara dan menutup kekosongan kajian yang masih ada dalam literatur hukum transportasi udara
References
Ahmad Rofiq. 2018. Hukum Pengangkutan di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
H.M.N. Purwosutjipto. 2007. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu.
R. Subekti. 2001. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1.
Republik Indonesia. 2011. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 768.
Ridwan Khairandy. 2013. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.
Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sudikno Mertokusumo. 2010. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Siregar, Y., & Suhermi, S. 2024. “Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Pengiriman Barang Di Kota Jambi.” Fakultas Hukum Universitas Jambi, Vol. 5, No. 1. E-ISSN 2721-8759.
Wiryawan, I. W. G., Perbawa, I. K. S. L. P., & Julianti, L. 2018. “Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi Berdasarkan Nilai Kearifan Lokal Bali.” Jurnal Advokasi, Vol. 8, No. 1.