AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS DALAM PENGAJUAN SURAT IZIN MENGEMUDI DI POLRES KLUNGKUNG

Authors

  • I Gede Adhi Arcana Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Ni Luh Gede Yogi Arthani Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Aksesibilitas, Penyandang Disabilitas, Surat Izin Mengemudi

Abstract

Penelitian ini akan berfokus pada berbagai aspek aksesibilitas yang diberikan oleh Polres Klungkung dalam melayani pengajuan SIM bagi penyandang disabilitas. Aspek-aspek yang akan dianalisis meliputi kemudahan prosedur administrasi, ketersediaan fasilitas fisik yang ramah disabilitas, sikap dan pemahaman petugas terhadap kebutuhan khusus penyandang disabilitas, serta kebijakan-kebijakan yang diterapkan untuk mendukung aksesibilitas ini. Aksesibilitas penyandang disabilitas dalam pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Klungkung menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan fasilitas kendaraan modifikasi untuk ujian praktik, kurangnya sosialisasi mengenai hak mereka, dan infrastruktur yang belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan, ketidakseimbangan antara struktur (fasilitas yang belum memadai), substansi (prosedur yang kurang fleksibel), dan budaya hukum (kurangnya kesadaran dan stigma masyarakat). Proses pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas di Polres Klungkung masih menghadapi berbagai hambatan yang mencakup aspek fisik, administratif, sosial, dan teknis.

References

Buku:

A. Masyhur Effendi, 2005, Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) & Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia (HAKHAM), Bogor: Ghalia

Utama,

Agus Digdo Nugroho dkk, Quo Vadis Pencari Keadilan Penyandang Disabilitas di Pengadilan, (Surabaya: Cipta Media Nusantara, 2021),

Ahmad Syahrus Sikti, Altruisme Hukum: Kepedulian Terhadap Penyandang Disabilitas, (Yogyakarta: UII Press,

2019),

Aminuddin Ilmar, 2014, Membangun Negara Hukum Indonesia, Makassar: Phinatama Media,

Bambang Sutiyoso, 2006, Metode Penemuan Hukum Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan, Yogyakarta: UII Pers,

Hidayat, Arief. 2021. Kebijakan Hukum dan Hak Disabilitas di Indonesia. Jakarta: Gramedia.

Nugraha, Asep. 2020. Aksesibilitas dalam Layanan Publik bagi Penyandang Disabilitas. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Pratama, Budi. 2021. Hukum dan Pelayanan SIM untuk Penyandang Disabilitas. Bandung: Refika Aditama.

Jurnal & Artikel Ilmiah:

Arie Purnomosidi, 2017, Konsep Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas di Indonesia, Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1 (2) : 161-174.

Dewi, Kartika. 2022. Penguatan Hak Penyandang Disabilitas dalam Pelayanan SIM. Malang: UMM Press.

Dewi, T. R., dan Kurniawan, I. G. A. 2020. Peran Petugas dalam Pelayanan SIM D bagi Penyandang Disabilitas di Bali. Jurnal Sosial dan Humaniora. 15(4). 89-102.

Fadilah, N. 2022. Studi Implementasi SIM D untuk Penyandang

Disabilitas di Polres Jakarta Selatan. Jurnal Kebijakan Publik. 5(2). 23-36.

Hartono, S. 2020. Pelayanan SIM D bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia: Tantangan dan Solusi. Jurnal Hukum dan Keadilan. 9(3). 58-72.

Haryanto, M. P., Iriyanto, H., & Sos, S. (2021). Pelayanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas. Media Nusa Creative (MNC Publishing).

Irawan, P., dan Sari, R. A. N. P. 2019. Implementasi SIM D di Polrestabes Semarang Berdasarkan Peraturan Kapolri. Jurnal Hukum dan Administrasi Negara. 11(2). 41-56.

Kusuma, D. A. 2022. Faktor Pendukung dan Penghambat dalam Pengurusan SIM D untuk Disabilitas. Jurnal Studi Kebijakan. 6(3). 77-91.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi

Downloads

Published

2025-11-22