TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PERIKLANAN TERHADAP SIARAN IKLAN YG MERUGIKAN KONSUMEN

Authors

  • I Made Edy Ariawan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Made Emy Andayani Citra Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Tanggungjawab, Iklan, Pelaku Usaha, Konsumen

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha periklanan terhadap siaran iklan yang merugikan konsumen. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative yang membahas tentang norma kabur terhadap belum jelasnya siapa yang dimaksud pelaku usaha periklanan dalam pasal 20 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, mengingat dalam pelaku usaha periklanan terdapat tiga subjek hukum yaitu : Pengiklan, biro iklan, dan media penyiaran. Kesimpulan penelitian ini bahwa Tanggung Jawab Pelaku Usaha Periklanan Terhadap Siaran Iklan Yang Merugikan Konsumen yaitu tanggung jawab tergantung pada bobot keterlibatannya, pengiklan harus mempertanggung jawabkan produk atau jasa yang ditawarkannya sehingga tanggungjawabnya berbentuk product liability dan profesional liability. Sedangkan perusahaan iklan dan media penyiaran sebagai penyedia jasa untuk menayangkan iklan pengiklan tanggung jawabnya berbentuk tanggung jawab profesional liability.

References

Buku

Abdurrahman, 2017, Aneka Masalah Dalam Praktek Penegakan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung.

Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati, 2021, Buku Panduan Penulisan Skripsi, Denpasar.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), 2018, Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) Berdasarkan Undang-Undang Penyiaran, Jakarta.

Nasution A.Z, 2018, Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar), Diadit Media. Yogyakarta. Nasution Az, 2014. Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.

Jurnal

Agustina Ni Made Ayu Darma Pratiwi, Sienny Merciana Ni Putu, (2024).

Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Pakaian Bekas Impor Di Kota Denpasar Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun

1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Hukum Mahasiswa, Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar.

Byzantium of Scholars, 2014, Journal of Hellenic Studies (Journal of Hellenic Studies 105:249) Andrew R. Dyck, Gerald Duckworth; Baltimore: Johns Hopkins University, London

Emy Andayani Citra Made dan Prima Prabayanti Desak Putu, 2023. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Jasa Pengiriman Barang PT. Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) di Kota Tabanan, Jurnal Hukum Mahasiswa, Fakultas

Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821).

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3887).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4281).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6341).

Downloads

Published

2025-10-30