KEDUDUKAN UNDANG-UNDANG NOMER 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS TERHADAP PROTOKOL NOTARIS BERBASIS TEKNOLOGI DIGITAL
Keywords:
Kedudukan Hukum, Protokol Notaris, DigitalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan menganalisis Bagaimana kedudukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris terhadap Penyimpanan Protokol Notaris Berbasis digital Dan Apa akibat yang akan timbul apabila notaris mengunakan teknologi digital dalam praktiknya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum primernya adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris dan peraturan perundang-undangn tentang teknologi digital yang di atur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-undang nomer 43 tahun 2009 tentang kearsipan. sumber bahan hukum sekundernya menggunakan Bahan hukum sekunder terdiri dari buku- buku atau teks hukum, hasil penelitian hukum, jurnal hukum. hasil penelitian menunjukkan, perlu dibuatkan peraturan mengenai penyimpanan protokol notaris digital, agar mengatur mekanisme, standar, dan legitimasi hukum penyimpanan protokol notaris secara digital.
References
Ananda, Ghansham, Karakteristik JAbatan Notaris Di Indonesia (Zifatama Publisher, 2018)
Deswarta, Prinsip, Fungsi, Dan Tantangan Di Era Globalisasi Dan Digital (2025) Fadlillah, Muhammad Fariz, ‘Pengaruh Perkembangan Teknologi Digital Terhadap
Peran Notaris’, Saturnus: Jurnal Teknologi Dan Sistem Informasi, 2.3 (2024), pp. 48–58
Fauzi, Aditya Ahmad, Pemanfaatan Teknologi Informasi Berbagai Sektor Pada Masa Society 5.0 (PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023)
Febrianty, Yenny, Keberadaan Hukum Kenotariatan Di Indonesia (CV. Green Publisher Indonesia, 2023)
H.S, Salim, Peraturan Jabatan Notaris (Sinar Grafika, 2018)
Hasaini, Muhammad, ‘Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Bidang Pendidikan (E- Education)’, Jurnal Manajemen Informatika, 2.1 (2017)
Hermin, Tanggung Jawab Dan Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Pernyataan Putusan Rapat Umum Pemegang Saham (2024)
Kelsem, Hans, Pengantar Teori Hukum (2019)
Khusnul, Hitaminah, Kekuatan Pembuktian Protokol Notaris Yang Disimpan Secara Elektronik Dalam Konsep Cyber Notary (CV. Bintang Semesta Med, 2024)
Larasanti, Ridiana, Dinamika Sistem Pengawasan Notaris Di Indonesia (2023)
M.E.A, Citra, Munir, and A.B Perbawa, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Data Diri Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Peluang Dan Tantangan’, Jurnal Hukum Saraswati, 5.2 (2023), pp. 518–34
Mulawarman, and Dyas Nurfitri Aldila, Problemtaika Penggunaan Internet Konsep, Dampak Dan Strategis Penanganannya (Kencana, 2020)
Navisa, Fitria Dewi, Peraturan Jabatan Dan Etika Profesi Notaris (Thalibul Ilmu Publishing & Education, 2024)
Perbawa, Ketut Sukawati Lanang Putra, ‘Konsep Dan Prinsip Pengaturan Perlindungan Data’, Prosiding Seminar Nasional FH UNMAS Denpasar 2020, 2021, p. 36
Putu Lantika Oka Permadhi, ‘Problematika Hukum Terkait Digital Nomads Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Indonesia’, Jurnal Hukum Saraswati (JHS),
6.1 (2024), p. 656, doi:10.36733/jhshs.v6i1.8823
Rianto, Bayu, Dasar-Dasar Pengantar Teknologi Informasi (CV. Multimedia Edukasi, 2020)
Rifauddin, Machsun, ‘Pengelolaan Data Elektronik Berbasis Teknologi’, KhuzNh Al- Hikmah: Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, Dan Kedataan, 4.2 (2016), pp. 168–78
Solehan, Rahmat, ‘Peran Notaris Dalam Memberikan Pemahaman Hukum Kepada Masyrakat Yang Kurang Mampu Dalam Memahami Hukum Kaitaannya Dalam Pembuatan Akta Akta Notariil Di Wilayah Kedu Selatan’, Jurnal Akta, 4.1 (2017),
pp. 13–16
Subawa, Made, Kapita Selekta Dan Filsafat Hukum Kenotariatan Kontemporer Indonesia (Uwais Inspirasi Indonesia, 2024)
Surya, M., ‘Urgensi Penyimpanan Protokol Notaris Secara Elektronik Dalam Kaitan Cyber Notary Di Indonesia’, Unes Law Review, 6.3 (2024), pp. 8334–46
Teguh, Harrys Pratama, Hukum Pidana Dan Siber Untuk Notaris (Pohon Cahaya, 2024) Wajid, Farid, Etika Profesi Hukum (Sinar Grafika, 2019)