TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN AKTA RISALAH LELANG DALAM PERSPEKTIF UU JABATAN NOTARIS DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN

Authors

  • I Komang Gede Cahaya Wiguna Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • I Gusti Ngurah Anom Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Kewenangan, Akta risalah Lelang, Notaris, Pejabat Lelang

Abstract

Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), Pasal 15 ayat (2) huruf g, memberikan wewenang kepada notaris untuk membuat akta lelang; Namun, standar tersebut tidak memberikan penjelasan rinci tentang proses atau batasan wewenang ini. Sebaliknya, Peraturan PMK dengan jelas menyatakan bahwa hanya Pejabat Lelang yang telah ditunjuk dan disumpah oleh Menteri Keuangan yang boleh membuat risalah lelang. Perbedaan struktur ini dapat menimbulkan ambiguitas hukum dalam praktik penyelenggaraan lelang, sehingga menimbulkan konflik standar yang memengaruhi berbagai interpretasi atas wewenang Notaris. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana kewenangan notaris dalam pembuatan risalah lelang perspektif UU Jabatan Notaris?, danĀ  bagaimanakah kedudukan akta lelang yang dibuat oleh notaris dikaitkan dengan akta risalah lelang yang dibuat oleh pejabat lelang?. Penelitian hukum normatif ini bersifat legislatif dan konseptual. Berdasarkan penelitian, notaris baru dapat menyusun risalah lelang setelah menjadi Pejabat Lelang Kelas II. Akibat adanya konflik normatif antara UUJN dan PMK 213/PMK.06/2020, timbul ambiguitas hukum dan perbedaan penafsiran. Akta yang disusun oleh Pejabat Lelang memenuhi kriteria formil dan materiil Pasal 1868 KUH Perdata, meskipun notaris yang bukan Pejabat Lelang tidak dapat menyusun risalah lelang. Risalah lelang harus ditandatangani oleh Pejabat Lelang Kelas II agar sah secara hukum sebagai akta asli karena hanya satu orang yang dapat menyusunnya.

References

Buku:

Bagir Manan, Hukum Positif Indonesia. (Yogyakarta: FH UII Press, 2004)

Chairul Huda. Hukum Lelang di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016)

Gustav Radbruch, Rechtsphilosophie, dalam Brian Bix, 2012, Jurisprudence: Theory and Context,( London: Sweet & Maxwell, 2012)

Iman Jalaludin Rifa'i, et,al, Metodologi Penelitian Hukum, (Sada Kurnia Pustaka, 2023)

Philipus M. Hadjon, Kewenangan Pemerintahan dan Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1997)

PMK No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Pramapta, Y. H, Implikasi Hukum Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Risalah Lelang. (2019) https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/44897

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000)

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti 2010)

Subekti, R., & Tjitrosudibio, S. Hukum Perdata: Buku 2 Perikatan (Jakarta: Intermasa, 2016)

Jurnal :

Anom, I. G. N, Perbuatan Melawan Hukum Bank Dalam Lelang Harta Warisan Sebagai Jaminan Dengan Hak Tanggungan Perspektif Keadilan, Jurnal Hukum Saraswati, 6.2 (2024), 754-773,

https://ejournal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/9981

Hadyan Iman Prasetya, Memaknai Implementasi Konsep Cyber Notary Dalam Pelaksanaan Lelang, (2020), https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13397/Memaknai-Implementasi-Konsep-Cyber-Notary-Dalam-Pelaksanaan-Lelang.html

Pramapta, Y. H, Implikasi Hukum Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Risalah Lelang. (2019) https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/44897

Peraturan Perundang-Undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun

2004 tentang Jabatan Notaris

PMK No. 27/PMK.06/2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat

Lelang Kelas II.

PMK No. 70/PMK.06/2016 tentang Pejabat Lelang Kelas II.

PMK No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Downloads

Published

2025-10-30