EFEKTIFITAS PENERAPAN NON-DISCLOSURE AGREEMENT DALAM MELINDUNGI RAHASIA DAGANG DI PERUSAHAAN PT. RADITYA DEWATA PERKASA PADA ERA DIGITALISASI
Keywords:
Non-Disclosure Agreement, Rahasia Dagang, DigitalisasiAbstract
Perlindungan rahasia dagang menjadi krusial di era digitalisasi yang meningkatkan risiko kebocoran informasi, seperti yang dialami PT. Raditya Dewata Perkasa dengan indikasi pelanggaran oleh mantan karyawan. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penerapan Non-Disclosure Agreement (NDA) dalam melindungi rahasia dagang di perusahaan tersebut, serta mengidentifikasi faktor penghambatnya. Metode penelitian yang digunakan ialah metode empiris dengan pendekatan sosiologis, antropologis, dan psikologis hukum, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, studi kepustakaan, analisis dokumen, dan survei kuantitatif, kemudian dianalisis secara kualitatif. Temuan utama menunjukkan bahwa penerapan NDA belum sepenuhnya efektif. Meskipun NDA memenuhi syarat sah perjanjian dan selaras dengan UU No. 30 Tahun 2000, cakupannya terbatas pada manajemen, meninggalkan celah hukum pada karyawan operasional. Selain itu, minimnya sosialisasi berkala, rendahnya kesadaran hukum karyawan, serta belum optimalnya sarana pendukung keamanan digital dan pengawasan internal menjadi penghambat signifikan. Faktor eksternal seperti persaingan agresif dan tantangan penyebaran informasi digital yang cepat juga memperlemah efektivitasnya. Perusahaan cenderung menggunakan pendekatan persuasif dalam penyelesaian awal, namun siap menempuh jalur hukum jika diperlukan.
References
Insan Budi Maulana (Selanjutnya Disebutinsan Busi Maulana I), 2009, Politik Dan Manajemen Hak Kekayaan Intelektual, Alumni, Bandung, hal 153.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang menyatakan bahwa Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang
I Gusti Gede Mahendra Adi Putra, Ketut Sukawati Lanang P Perbawa, 2021, “Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018
Wawancara dengan Made Surya Bhuana, Manager HRD PT. Raditya Dewata Perkasa, Badung, 29 April 2025.
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, 2019, Edisi ke-26; Jakarta: Rajagrafindo Persada, hal 110.
Soerjono Soekanto, 2002, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, RajaGrafindo Persada, hal 8.
Rachel Fayza, 2023, “Urgensi Pengaturan Confidentiality Agreement sebagai Optimalisasi Perlindungan Rahasia Dagang” Jurnal Hukum dan Pembangunan Nasional, Vol. 1, No. 1, 15–16.Wawancara dengan Wibisana Singgih Wilasa, Vice Director Operational & Business Development PT. Raditya Dewata Perkasa, Denpasar, 6 Mei 2025.
Wawancara dengan I Gusti Ngurah Arya Putra Erawan, Supervisor Personalia PT. Raditya Dewata Perkasa, Badung, 17 Juli 2025
Wawancara dengan I Gusti Made Panji Indrawinatha, Manager IT PT. Raditya Dewata Perkasa, Badung, 17 Juli 2025
Wawancara dengan Ni Kadek Putriana Dewi, Supervisor Finance PT. Raditya Dewata Perkasa, Badung, 17 Juli 2025
Sudikno Mertokusumo, Hukum Perdata II: Hukum Perikatan, cet. 12 (Yogyakarta: Liberty, 2016), 78–79.
Dokumen Non-Disclosure Agreement PT. Raditya Dewata Perkasa, 2024, arsip pribadi penulis.
Wawancara dengan Wibisana Singgih Wilasa, Vice Director Operational & Business Development PT. Raditya Dewata Perkasa, Denpasar, 6 Mei 2025.
Sari, D., & Wijaya, B., 2023, “Peran Edukasi Internal dalam Meningkatkan Kepatuhan NDA di Perusahaan Teknologi,” Jurnal Hukum dan Bisnis, Vol. 5, No. 1, hal 23–24.
Santoso, B., 2022, “Pendekatan Komunikasi Persuasif dalam Penyelesaian Sengketa Internal Perusahaan,” Jurnal Komunikasi Bisnis, Vol. 9, No. 2, 48–49.
Ahmad, M. Ramadhan., 2021, Perlindungan Rahasia Dagang dalam Perspektif Hukum Bisnis. Bandung: Refika Aditama, hal 19.
Luh Putu Dwi, P., 2023, "Peran NDA dalam Menjaga Rahasia Dagang di Era Siber." Jurnal Hukum Bisnis dan Inovasi Digital Vol. 4 No. 1, hal 90–102.
Nurhayati., 2022, "Tantangan Perlindungan Informasi Rahasia dalam Era Digitalisasi." Jurnal Hukum dan Teknologi Informasi Vol. 5 No. 2, hal 180–193.
Wawancara dengan Wibisana Singgih Wilasa, Vice Director Operational Business & Development PT. Raditya Dewata Perkasa, Denpasar, 5 Mei 2025
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, 2019, Edisi ke-26; Jakarta: Rajagrafindo Persada, hal 110.
Lis Julianti, Anak Agung Wieik Sugiantari, 2020, “Tanggung Jawab Hukum Pihak Perbankan Dalam Pencurian Data Pribadi Nasabah Dengan Tekhnik “Phising” Pada Transaksi Perbankan”, Prosiding Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar 2020, Denpasar, hal 101.
Arif Fajri Alkad dan Edith Ratna Mulyaningrum, 2010, “Aspek Hukum Non-Competition Clause dalam Perjanjian Kerja,” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol. 10, No. 3, hal 17.
Wahyuni, N. D.,2022, “Perbandingan Perlindungan Rahasia Dagang di Indonesia dan Amerika Serikat dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional,” Jurnal Dharmasisya Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Vol. 2, No. 2, hal 221–222.
La Cloudeka, 2023, “Pentingnya Menjaga Keamanan Data di Era Digital,” Cloudeka.id, https://www.cloudeka.id/id/berita/web-sec/pentingnya-menjaga-keamanan-data-di-era-digital/
Richo R. Permana et al., 2022, “Pengaruh Budaya Organisasi dan Kesadaran Kerja Terhadap Efektivitas Kerja Pegawai pada Kantor Dinas Komisi Pemilihan Umum,” Jurnal Ilmiah, Vol. 5, No. 2, hal 112.