PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA DIFABEL DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN HAK ASASI MANUSIA
Keywords:
Pekerja Difabel, Diskriminasi, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja difabel dalam konteks hukum ketenagakerjaan dan hak asasi manusia diindonesia. Latar belakang penelitian ini didasari oleh masih seringnya terjadi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas didunia kerja, baik saat proses rekrutmen maupun saat sudah bekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan melalui analisis peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukan perlindungan hukum bagi pekerja difabel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun implementasinya masih menghadapi tantangan, seperti lemahnya penegakan hukum dan kurangnya kesadaran pelaku usaha. Penelitian ini menyarankan agar pengawasan diperkuat, pelanggaran diberikan sanksi tegas, dan tempat kerja menyediakan akomodasi yang layak demi menciptakan lingkungan kerja yang ramah difabel.
References
BUKU
Atikah, I. 2022. Metode Penelitian Hukum. hlm 1.
Fajar, N. D. Mukti., Yulianto Achmad, and Dualisme penelitian hukum: normatif dan empiris. Dualisme penelitian hukum: normatif & empiris. Cetakan IV,Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hlm 33.
Jsmet Junus, H 2013 Manusia Menurut Hidayah Al Qur’an Medan Area University Press Dan Pusat Islam Uma, hlm 37
Nurhayati, S. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Dalam Pemenuhan Hak Atas Pekerjaanmenuju Terwujudnya Inklusi Disabilitas Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hlm 33-37
Prasetya, E. Y., Putri, K. A. G., & Nugroho, F. A. 2021. Praktik Unpaid Internship dalam Regulasi Ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Legislatif, hlm 194-202.
Propiona, J. K. 2021. Implementasi aksesibilitas fasilitas publik bagi penyandang disabilitas. Jurnal Analisa Sosiologi, hlm 10.
Rifa’i, I. J. 2023. Ruang Lingkup Metode Penelitian Hukum. Metodologi Penelitian Hukum,hlm 6.
Yuhelson, 2017 Pengantar Ilmu Hukum Ideas Publishing,Gorontalo, hlm 3
JURNAL
Alfikro, A. 2023. Analisis Keabsahan Pengawasan Ketenagakerjaan Menurut UU No. 13 Tahun 2003 dalam Pemenuhan Hak Pekerja Disabilitas dalam Tinjauan Hak Asasi Manusia. Gema Keadilan,Vol 10 No 1,hlm 35-50.
Benuf, K., & Azhar, M. 2020. Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, Vol. 7 No. 1, hlm 20-33.
Dahlan, M., & Anggoro, S. A. 2021. Hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas di sektor publik: antara model disabilitas sosial dan medis. Undang: Jurnal Hukum, Vol 4 No 1,hlm 1-48.
Emola, A. B., & Juita, S. R. 2022. Perlindungan Hukum Atas Hak Berpolitik Bagi Penyandang Disabilitas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persone With Disabilities. Semarang Law Review (SLR), 1(2), 75-89.
Jamal, K., Fatah, N., & Wilaela, W. 2017. Eksistensi Kaum Difabel Dalam Perspektif Al-Qur’an. Jurnal Ushuluddin, Vol. 25 No. 2, hlm 221-234.
Maimunah, S., Apsari, N. C., & Rachim, H. A. 2024. Aksesibilitas Inklusif: Implementasi Infrastruktur Publik Ramah Disabilitas Di Indonesia (Sebuah Literatur Reveiw). Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, vol 7 No 2, hlm 250-276.
Mulyani, K., Sahrul, M. S., & Ramdoni, A. 2022. Ragam diskriminasi penyandang disabilitas fisik tunggal dalam dunia kerja. KHIDMAT SOSIAL: Journal of Social Work and Social Services, Vol. 3 No. 1, hlm 11-20.
Nazifah, N., Somad, K. A., & Rostarum, T. 2024. Pelaksanaan Kebijakan Diskriminasi Positif Bagi Penyandang Disabilitas Untuk Memperoleh Pekerjaan di Kota Jambi. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol. 24 No. 3, hlm 2308-2322.
Pasciana, R. 2020. Pelayanan Publik Inovatif Bagi Penyandang Disabilitas. Sawala: Jurnal Administrasi Negara, Vol. 8 No. 2, hlm 192-204.
Pratiwi, A. D., & Triwahyudi, P. 2019. Jaminan Perlindungan yang Berkeadilan bagi Tenaga Kerja Difabel Akibat Kecelakaan Kerja. Bestuur,Vol. 7 No. 2, hlm 66-75.
Ramadhani, S., & Fawzi, I. L. 2021. Proses Pemberdayaan Tenaga Kerja Disabilitas Melalui Pelatihan Vokasional Oleh Pt Thisable Enterprise Untuk Disalurkan Sebagai Mitra Golife. Jurnal Pembangunan Manusia, Vol 2 No 2,hlm 6.
Ranika, K. 2019. Diskriminasi Dalam Pemberian Formulir Penerbangan Orang Sakit Yang Mengandung Klausula Baku Bagi Penyandang Disabilitas. Jurnal Ilmu Hukum: Alethea,Vol 3 No 1,hlm 43-60.
Rosifany, O. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Menurut Ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 4 No. 2, hlm 36-53.
Sudharma, K. J. A., & Shadrina, S. N. 2024. Sistem Perhitungan Biaya Administrasi Pada Kantor Notaris Caturyani Maharni Partyani, Sh., M. Kn: Administrative Cost Calculation System At The Notary's Office Caturyani Maharni Partyani, SH., M. Kn. VYAVAHARA DUTA, Vol 19 No 2,hlm 186-200
Suryanto, S. 2025. Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Pada Perusahaan Swasta Dalam Perspektif Hukum KetenagakerjaaN. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance,Vol 5 No1, 826-837.
Utami, T. K. 2019. Model Perlindungan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Cianjur Dikaji Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Living Law, Vol 11 No 2,hlm 131-139.
Wiraputra, A. D. 2021. Perlindungan hukum terhadap pekerja penyandang disabilitas. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, Vol. 1 No. 1,hlm 19.
Yemima, Y., & Hamid, I. 2023. Difabel Merajut Asa Berdaya: Pendekatan Strategis Pemberdayaan Difabel oleh Yayasan Pensil Waja Banua Kota Banjarmasin. Huma: Jurnal Sosiologi, Vol. 2 No.1, hlm 31-41.
SKRIPSI/TESIS/DISERTASI
Hayyah, G. 2024. Pelayanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) Modal Wirausaha Dalam Upaya Meningkatkan Keberfungsian Sosial Penyandang Disabilitas Oleh Sentra Darussa’adah Di Aceh Besar (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Fakultas Dakwah dan Komunikasi).hlm 4-8
Mardika, D. 2023. Perlindungan Hukum Bagi Pegawai Honorer Dalam Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kota Makassar Legal Protection For Honorary In Employment Social Security System In Makassar City (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin). Hlm 27-49
Ramadhani, M. H. 2024. Manajemen Rekrutmen Aparatur Sipil Negara Dalam Mewujudkan Kesetaraan Bagi Disabilitas di Pemerintah Kota Surabaya.(Recruitment Management for State Civil Servants in Realizing Equality for Disabilities in the Surabaya City Government) (Doctoral dissertation, Uiversitas 17 agusrus 1945 Surabaya). Hlm 154-168
Septanto, C. I. 2019. Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Difabel Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (Doctoral dissertation, UNIKA SOEGIJAPRANATA SEMARANG). Hlm 69-70
Yadi, T. 2024. Inklusi Sosial Terhadap Difabel Dalam Al-Qur’an (Analisis Penafsiran M. Quraish Shihab Dalam Tafsir Almisbah) (Doctoral dissertation, UIN Surmatra Utara Medan). Hlm 10-16
Wijaya, A. S. 2022.Tinjauan Yuridis Terhadap Cidera Janji Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi NO. 18/PUU-XVII/2019 (Doctoral dissertation, Universitas Mahasaraswati Denpasar). Hlm 6
INTERNET
Ahmad Darojatun Karomalloh Kementrian Sosial Republik Indonesia 2024 https://kemensos.go.id/jurnal-dan-artikel/direktorat-jenderal-pemberdayaan sosial/Disabilitas-dan-Tantangan-di-Dunia-Kerja
Grab Indonesia 2022, Kronologi Rekrutmen Mitra Tuli Grab Indonesia Yang Dianggap Diskriminatif. Https://www.tempo.co/politik/kronologi-rekrutmen-mitra-tuli-grab-indonesia-yang-dianggap-diskriminatif-363152?.com
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan PemerintahNomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan
Permenaker Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Akomodasi yang Layak Bagi Pekerja Penyandang Disabilitas