PENERAPAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENADAHAN DI PENGADILAN NEGERI TABANAN
Keywords:
Asas Praduga Tidak Bersalah, Tindak Pidana, PenadahanAbstract
Penerapan asas praduga tidak bersalah terhadap terdakwa tindak pidana penadahan di Pengadilan Negeri Tabanan dilakukan dengan cara memperlakukan terdakwa sebagai subyek hukum sesuai haknya sampai dengan putusan berlaku tetap. Setiap terdakwa diperlakukan sebagai orang yang belum terbukti bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Hakim berpegang pada prinsip objektivitas dan tidak terpengaruh oleh opini publik atau tekanan eksternal. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdakwa diberikan hak yang adil, kesempatan yang sama untuk membeladiri, termasuk hak untuk tetap diam (the right to remain silent), tanpa dapat dianggap sebagai tanda kesalahan. Selain itu terdapat faktorfaktor yang menghambat penerapan asas praduga tidak bersalah terhadap terdakwa tindak pidana penadahan di Pengadilan Negeri Tabanan dimana ada beberapa faktor yang menghambat penerapan asas ini meliputi tekanan publik dan peran media yang dapat menciptakan stigma negative terhadap terdakwa sebelum adanya putusan pengadilan.
References
Achmad Ali, 2012, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Kencana, Jakarta.
Aminuddin, S. 2016. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta.
Andi Hamzah, 2013, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2012, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Barda Nawawi Arief. 2003. Masalah Penegakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.Harahap,M.Yahya,2013, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP:
J.E. Sahetapy, 2011, Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Alumni, Bandung.
Maria Farida Indrati, 2013, Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta.
Mertokusumo, S. 2014. Hukum Acara Pidana Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2013, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Mulyana, D. 2010. Fenomena Kriminalitas di Indonesia: Studi Kasus Penadahan dan Pencurian. Jakarta: Prenadamedia GroupMoeljatno, 2008, AsasAsas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2009, Hukum dan Perubahan Sosial, Genta Publishing, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2010, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2010, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Jurnal:
Andika Trisno, Marlien Lapian, dan Sofia Pangemanan, Penerapan Prinsip-Prinsip Good Goverance dalam pelayanan Piublik di Kecamatan Wanea Kota Manado, Jurnal Eksektufi Vol 1 No 1.
Coby Mamahit, Aspek Pengaturan Tindak Pidana Penadahan Dan Upaya Penanggulangannya Di Indonesia, Jurnal Hukum Unsrat: Vol.23.
Fajar, A. & Setyawan, M. 2019. "Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Penadahan: Perspektif Hukum Indonesia." Jurnal Hukum dan Kriminologi, 22(2).
Handayani, T. (2021). “Kajian Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penadahan dan Hubungannya dengan Asas Praduga Tak Bersalah.” Jurnal Perspektif Hukum, 14(2).
Hasan, M. (2020). “Penadahan sebagai Tindak Pidana Turunan: Kajian Yuridis dan Kriminologis.” Jurnal Kajian Hukum Pidana, 6(4).
Marcellino Lessil, Elsa Rina Maya Toule, dan Denny Latumaerissa, Pemalsuan Bukti C1 Rekapan Pada Proses pemilihan legislative, TATCHI : Jurnal Ilmu Hukum Vol 1 No 11.
Nugroho, A. (2020). “Aspek Pembuktian dalam Kasus Penadahan Berdasarkan KUHAP.” Jurnal Hukum Progresif, 7(3).
Pradana, S. & Gunawan, R. 2021. "Analisis Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia." Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3).
Pratama, D. (2019). “Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Penadahan dalam Perspektif KUHP.” Jurnal Penegakan Hukum, 8(4).
Purnomo, E. (2022). “Tantangan Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Tindak Pidana Penadahan.” Jurnal Kriminologi Indonesia, 11(1).
Rahmawati, S. (2022). “Efektivitas Penerapan Pasal 480 KUHP dalam Menangani Tindak Pidana Penadahan.” Jurnal Hukum dan Kriminologi, 10(1).
Santoso, B. (2021). “Implementasi Asas Praduga Tak Bersalah dalam Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum, 15(2).
Setiawan, H. (2018). “Perlindungan Hak Asasi Terdakwa dalam Proses Peradilan Pidana.” Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 9(2).
Suwanda, I. 2020. "Peran Babinkamtibmas dalam Penanganan Kasus Penadahan di Bali." Jurnal Kriminologi Indonesia, 15(1).
Wibowo, A. (2020). “Peran Asas Praduga Tak Bersalah dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Hukum dan Keadilan, 12(3).
Yulianti, R. (2021). “Pengaruh Asas Praduga Tak Bersalah terhadap Keputusan Hakim dalam Kasus Pidana.” Jurnal Ilmu Hukum dan Keadilan, 13(2).
Internet
https://bali.tribunnews.com, Polres Tabanan. 2024. Pencurian Sepeda Motor dengan Penadahnya Diringkus Polisi di Tabanan, Diakses pada 26 Januari 2025.
https://www.detik.com, 2023. Penampakan Rumah Penadah Bayi Lintas Provinsi di Tabanan, Diakses pada 26 Januari 2025.