KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DAN AKTA KUASA MENJUAL SEBAGAI JAMINAN HUTANG PIUTANG (Study kasus Putusan Nomor 1183/Pdt.G/2020/PN Dps)
Keywords:
Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Akta Kuasa Menjual, Akta Jual BeliAbstract
Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dalam proses jual beli tanah merupakan perjanjian yang berfungsi sebagai perjanjian pendahuluan berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli, sebelum perjanjian pokonya yaitu akta jual beli (AJB) ditandatangani, yang tujuannya dilakukan oleh Notaris untuk menjamin kepastian hukum bagi penjual dan pembeli dalam pelaksanaan jual beli rumah, baik rumah susun maupun rumah yang di kembangkkan oleh developer sehingga perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan Akta Kuasa Menjual tidak sah untuk dipakai sebagai dasar peralihak hak atas tanah.
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010).
Halim, A. (2022). Kedudukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang Dibuat Pengembang Dalam Pre Project Selling. Justice Voice, 1(2), 53-69.
Muljono, B. E. “Pelaksanaan Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Yang Dibuat Oleh Notaris”. Jurnal Independent, 1 No. 2 (2013): 59-70.
Putri, Dewi Kurnia. "Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas." Jurnal Akta (2017): hlm.623- 634.
Ramadhani, Rahmat. Kedudukan Hukum Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB), (Jakarta: Gramedia, 2020).
Sholihatin, L., & Arly, I. (2022). Kajian Yuridis Untuk Eksekusi Hak Tanggungan Atas Kredit Perseroan Terbatas Dengan Agunan Aset Pribadi (Studi kasus Putusan atas Perkara Nomor 348/Pdt. G/2020/PN Sby). Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik), 8(1), 91-118.
Sunarjo, S. (2014). Perlindungan Hukum Pemegang Kartu Kredit Sebagai Nasabah Bank Berdasarkan Perjanjian Merchant. Jurnal Cakrawala Hukum, 5(2), 180-196.
Syamsiah, D. (2021). Kajian Terkait Keabsahan Perjanjian E-Commerce Bila Ditinjau Dari Pasal 1320 Kuhperdata Tentang Syarat Sah Perjanjian. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(1), 327-332.
Syamsiah, D. (2021). Kajian Terkait Keabsahan Perjanjian E-Commerce Bila Ditinjau Dari Pasal 1320 Kuhperdata Tentang Syarat Sah Perjanjian. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(1), 327-332.
Umardani, M. K. (2020). Jual beli berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata dan hukum Islam (Al Qur’an-Hadist) secara tidak tunai. Journal of Islamic Law Studies (JILS) Volume, 4(1).
Wirjono Pradjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, (Bandung : Bale Bandung, Tahun 1986)