PERANAN DESA ADAT KUTA DI DALAM MENERTIBKAN MONEY CHANGER ILEGAL YANG MELAKUKAN JUAL BELI VALUTA ASING DI DAERAH DESTINASI WISATA

Authors

  • I Gusti Agung Eka Purnawan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Ni Komang Ratih Kumala Dewi Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Valuta Asing, Money Changer, Ilegal, Peranan, Penertiban

Abstract

Kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank di Bali telah menjadi perhatian utama karena kompleksitasnya yang mengganggu sektor pariwisata. Banyaknya usaha money changer di daerah kuta, dipengaruhi oleh kondisi yang strategis dan merupakan pusat pariwisata maju di Indonesia serta memiliki begitu banyak akomodasi yang memadai sehingga mampu menarik minat wisatawan asing.  Keberadaan usaha-usaha Money Changer ini mudah ditemui di setiap ruas jalan bahkan hampir di setiap kios yang berada di sepanjang jalan kawasan Kuta, dan beberapa diantaranya terindikasi tidak berizin jika dilihatmenurut ketentuan dalam  Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/10/PBI/2016 Tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Permasalahan terkait usaha money changer ilegal ini yaitu melakukan penipuan. Desa Adat Kuta juga sudah membuat nota kesepakatan  dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali terkait dengan penertiban dan pengawasan usaha money changer yang ilegal atau tanpa izin. Peranan Desa Adat Kuta di dalam melakukan penertiban terhadap money changer ilegal yang didampingi oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali adalah sebagai ujung tombak di dalam penerepan Tri Hita Karana yang merupakan konsep dan ajaran agama hindu yang mengajarkan kesejahteraan dan keharmonisan. Karena apabila money changer ilegal ini dibiarkan akan berdampak buruk terhadap citra pariwisata kuta dan sangat mengganggu perkembangan sektor pariwisata di daerah tersebut, yang dapat menyebabkan terjadinya penurunan angka wisatawan yang berkunjung ke kuta.

References

BUKU :

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, hal. 20

Bambang Sunggono, 2003, Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada ,Jakarta, hal. 43

INTERNET :

Berita Badung,2022, 17 Money Changer ilegal di Kuta disegel, https://beritabadung.com/berita/202205040287/17-money-changer-ilegal-di-kuta-disegel, diakses tanggal 23 januari 2025, pukul 12.30 wita

Sindonews, 2022, Tipu Wisatawan Australia, Money Changer di Kuta Bali Ditutup, https://daerah.sindonews.com/read/827797/174/tipu-wisatawan-australia-money-changer-di-kuta-baliditutup-1657897665, diakses pada tanggal 3 Februari 2025, pada pukul 12.30 wita

JURNAL :

Putu Eka Purnamaningsih, Kadek Wiwin Dwi Wismayanti, 2022, “Implementasi Kebijakan Sistem Pengawasan Bank Indonesia Pada Aktivitas Usaha Money Changer Di Kabupaten Badung” , Jurnal Cakrawati, Vol. 04 NO. 02 AGS-JAN 2022

Peraturan Perundang- Undangan :

Peraturan Bank Indonesia No. 18/20/PBI/2016 tentang kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 12 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan perizinan terpadu Bank Indonesia melalui front office perizinan.

Surat Edaran Bank Indonesia N0. 18/42/DKSP tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank

Downloads

Published

2025-07-23