PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN SUAMI ISTRI DI WILAYAH HUKUM TABANAN

Authors

  • Made Indah Aprilla Sari Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Agustina Ni Made Ayu Darma Pratiwi Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

sengketa tanah, jual beli tanah, perbuatan melawan hukum

Abstract

Kasus perbuatan melawan hukum jual beli tanah yang melibatkan suami istri di Wilayah Hukum Tabanan menggabungkan berbagai aspek hukum yang kompleks hingga menimbulkan pertanyaan terkait upaya hukum yang dilakukan Penggugat dan apa saja hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum jual beli tanah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang menekankan pada pengamatan terhadap implementasi hukum dalam praktik dan realita sosial. Melalui Teori Penegakan Hukum dan Teori Kepastian Hukum, peneliti menemukan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh pihak penggugat dalam menyelesaikan sengketa perbuatan melawan hukum jual beli tanah yang dilakukan kasus suami istri di Wilayah Hukum Tabanan dapat dilandasi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta dapat diselesaikan melalui Badan Pertanahan Nasional. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian perbuatan melawan hukum jual beli tanah tersebut adalah hambatan internal dan eksternal

References

Buku

Agustina Pratiwi, 2021, Peran Pengacara Pada Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor di Pengadilan, Universitas Sultan Agung Semarang.

Jurnal

Elli Ruslina, 2012, “Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia”, Jurnal Konstitusi 9, no. 1, https://doi.org/https://doi.org/ 10.31078/jk913.

I Made Sudirga & Made Emy Andayani Citra, 2019, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tanah Hak Milik Bersama Sebagai Agunan Dalam Perjanjian Kredit Di Bank Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996”. Jurnal Hukum Saraswati, Vol 1(1).

Marthin L. Lambonan, 2018, “Pendaftaran Tanah Dalam Sistem Hukum Indonesia Menurut Perturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997”, Lex Et Societas 6, no. 8, https://doi.org/https://doi.org/ 10.35796/les.v6i8.23287.

Miftahul Jannah dan Fatmawati Fatmawati, 2022, “Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Pemerintah Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Islam,” Siyasatuna 3, no. 1, https://journal.uin- alauddin.ac.id/index.php/siya satuna/article/view/2326.

Suhela Putri Nasution et al., 2023, “Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dengan Sumber Daya Alam Kelapa Sawit Untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Di Desa”, Jurnal Pengabdian Mitra Masyarakat 2, no. 2, https://doi.org/https://doi.org/ 10.30743/jurpammas.v2i2.67 47.

Syahrul Ilmi dan Sukirno, 2020, “Upaya Penyelesaian Sengketa Jual Beli Tanah Melalui Putusan Lembaga Adat Depati IV Kumun Debai”. Notarius, Vol. 13(1).

Situs Internet

Hukum Online. Suami Menjual Tanah Milik Bersama, https://www.hukumonline.co m/klinik/a/suami-menjual- tanah-milik-bersama-cl798/ diakses pada 10 Desember 2024 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 09/PRT/M/2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air, Pasal 1 Angka (12). Diakses 23 Maret 2024.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang No 2 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang.Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016

Downloads

Published

2025-07-23