TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENERIMAPROTOKOL NOTARIS YANG TELAH MENINGGAL DUNIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Keywords:
Tanggung Jawab, Protkol, NotarisAbstract
Protokol Notaris adalah sekumpulan dokumen yang berfungsi sebagai arsip Negara dan wajib disimpan oleh notaris sesuai dengan ketentuan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan rumusan masalah dalam penelitian ini yakni bagaimanakah pengaturan Protokol Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan bagaimana tanggung jawab Notaris penerima Protokol Notaris yang telah meninggal dunia dalam perspektif Undang-Undang Nomor l2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 65 UUJN terdapat kekaburan norma mengenai batas waktu pertanggungjawaban bagi notaris yang sudah tidak menjabat lagi atas akta yang dibuatnya. Notaris penerima protokol dari notaris yang telah meninggal dunia hanyalah menyimpan dan memelihara protokol dengan baik sebagai upaya untuk menjaga keabsahan akta dan sebagai alat bukti yang kuat, protokol Notaris wajib disimpan oleh pemegang protokol.
References
Buku
Anshori, Ghofur Abdul, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum Dan Etika. ( Yogyakarta UII Press,2009)
Apriyani Rini, Sukma Putu Angga Pratama, Wirawan Ketut Adi, Firdaus Firman dan Saija Vica J E, 2021, Force Majeure In Law, ( Yogyakarta Zahir Publishing)
Habib Adjie,Hukum Notaris Indonesia Tafsir Telematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris,( Refika Aditama,2014)
Sjaifurrachman, AspekPertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Bandung, Mandar Maju,2011)
Jurnal
Anugroho Bimo Lahkoro,Tanggung Jawab Ahli Waris Notaris Dan Perlindungan Hukum Terhadap Penghadap Atas Protokol Notaris Yang Hilang Atau Rusak, JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 13.1,( 2021), hlm. 280.
Benny Krestian Heriawanto, Kewajiban Menyimpan Protokol Notaris Dan Akibat
Hukumnya Menurut Hukum Positif Indonesia. Jurnal Arena Hukum, 11.2 (2018), hlm. 101.
Gusti I Ngurah Anom, Emy Made Andayani Citra, Pengsampingan Kompetensi Relatif Oleh Asas Hukum Dalam (Kajian Terhadap Putusan Nomor:446/Pdt.G/2018/Pn.Dps),Jurnal Aktual Justice,Volume 6, Nomor 2,(2021) hlm.215.
Irwanda, Tanggung Jawab Notaris Setelah Berakhir Masa Jabatannya Ditinjau Dari Undang-Undang No.30 Tahun 2004 Jo Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris,Premise Law Journal,7.2 (2016) , hlm. 7.
Ma’ruf Muhammad Afif dan Handoko Widhi, 2023,Tanggung Jawab Notaris Terhadap Peralihan Protokol Notaris Yang Diserahkan Kepadanya,NOTARIUS, 16.3 (2023) hlm. 1537.
Oktavia Dewi, 2021, Tanggung lJawab Pemegang Protokol Notaris Terhadap Akta Yang Batal Demi Hukum.Recital Review. l3. l1,(2021) hlm l148-157.
Permana Yofi. R, ,Pengaturan Penyerahan Protokol Notaris Yang Telah Meninggal Dunia dan Prakteknya Di Provinsi Sumatera Barat, Jurnal Cendikia Hukum, l5.1,( 2019) hlm. l4.
Putra Eko Permana, 2020,Kedudukan Dan Tanggung Jawab Notaris Penerima Protokol Notaris Yang Meninggal Dunia, Jurnal Hukum Islam, 5.1,(2020) hlm 63
Riza Kuswanto M, 2017, Urgensi Penyimpanan Protokol Notaris Dalam Bentuk Elektronik Dan Kepastian Hukumnya Di Indonesia,Jurnal Repertorium,IV.2 (2017) hlm.62.
Sudhyatmika Ida Bagus Kade Wahyu dan Swardhana Gde Made, Akibat Hukum Protokol Notaris Yang Telah Meninggal Dunia Yang Belum Diserahkan oleh Ahli Waris, Acta Comitas, 7. 2,(2022) hlm. 309.
Zahara Ayu, Suprayitno, Limbong Ferry Susanto, dan Azwar T. Keizerina Devi, Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pemegang Protokol Atas Ketidaklengkapan Minuta Akta Yang Diterimanya,JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendikia. 1 8 (2024), hlm. 4181.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Notaris.
INTERNET
Humasppippat, 2024,Meninggalnya Notaris/PPAT lGede Semester Winarno, SH,https://www.instagram.com/p/C-lnb0ysyHR1/?igsh=MWUyc3pyOGhzM2IzYQ==, diakses pada tanggal 23 Januari 2025.