PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAJAR SEBAGAI KORBAN BULLYING DI DALAM DUNIA PENDIDIKAN
Keywords:
Dampak Psikologis Bullying, Bullying di Lingkungan Sekolah, Kolaborasi Melawan Bullying.Abstract
Bullying adalah masalah umum yang dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk sekolah, rumah, dan platform online. Hal ini secara signifikan mempengaruhi kesejahteraan psikologis korban, yang menyebabkan konsekuensi parah seperti penarikan diri dari pergaulan, penurunan motivasi, dan masalah kesehatan mental seperti depresi dan kecemasan. Korban sering kali mengalami perasaan takut, rendah diri, dan kurang aman, yang dapat menghambat kinerja akademis dan interaksi sosialnya. Dampak jangka panjang dari penindasan bisa sangat buruk, berpotensi menimbulkan pikiran untuk bunuh diri dan melukai diri sendiri. Strategi pencegahan yang efektif harus melibatkan kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk menumbuhkan budaya saling menghormati dan mendukung. Mengatasi penindasan sangat penting tidak hanya untuk keselamatan individu tetapi juga untuk mendorong masyarakat yang lebih sehat dan inklusif
References
Buku
Rahayu, Tuti Budi. Kekerasan Disekolah Dalam Tinjauan Sosiologi Pendidikan. Jakarta: Penerbit Erlangga University Pers, 2022.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 2011.
Jurnal
Analiya, Tri Rizky, and Ridwan Arifin. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Dalam Kasus Bullying Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Di Indonesia.” Journal of Gender and Social Inclusion in Muslim Societies 3, no. 1 (2022): 36–54.
Anita, Anita, Hidayat Andyanto, and Meidy Triasavira. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Dan Pelaku Tindak Pidana Praktik Bullying Di Lingkungan Sekolah.” Jurnal Jendela Hukum 8, no. 2 (2021): 87–96.
Cailla, Glenn Kevin. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pembullyan Pelajar Di Indonesia.” JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary 1, no. 2 (2023): 694–99.
Damayanti, Sari, Okta Nofia Sari, and Kesuma Bagaskara. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Bullying Di Lingkungan Sekolah.” Jurnal Rechtens 9, no. 2 (2020): 153–68.
Febriani, Christin Angelina, Herzandho Januartha, Mutiara Oktavia, and Ervi Veronica. “Edukasi Pencegahan Perundungan Pada Siswa Sekolah Dasar Negeri 2 Rajabasa Bandar Lampung.” Jurnal Kreativitas Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) 7, no. 6 (2024): 2486–97.
Hasibuan, Sofia Ismarilda, Hajidin Hajidin, and Rosma Ely. “Perilaku Bullying Terhadap Peserta Didik Kelas V SD Negeri 50 Banda Aceh.” Elementary Education Research 3, no. 1 (2018).
Karimah, Natiqatul, Olyvia Syafira Putri Jayanti, Marsyadini Astari, and Nurhasanah Nurhasanah. “Analisis Dampak Dan Tindakan Pencegahan Bullying Dikalangan Pelajar Dalam Persepsi Hak Asasi Manusia.” Indo- MathEdu Intellectuals Journal 5, no. 3 (2024): 2822–34.
Maemunah, Maemunah, and Abdul Sakban. “Dampak Bullying Terhadap Motivasi Belajar Siswa.” CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 11, no. 2 (2023): 26–32.
Mangunsong, Al Firman, Chairun Nisa, Muthiah Lathifah, Ruth Yessika Siahaan, Salwa Andini, and Abdinur Batubara. “Analisis Perilaku Bullyng Terhadap Gangguan Mental Siswa Di SMP Negeri 35 Medan.” ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 2, no. 3 (2024): 135–43.
Nirwana, Syilfa. “Pengaruh Bullying Terhadap Motivasi Belajar Peserta Didik Di Sekolah Dasar.” Jurnal Pendidikan, Bahasa Dan Budaya 3, no. 2 (2024): 130–42.
Nugroho, R, and M Nursi. “Peran Sekolah Dalam Menyikapi Perilaku Bullying Di Kalangan Siswa Smk Negeri 1 Pariaman.” Jurnal Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan 4, no. 1 (2023): 1–9.
Prastiti, Jamalia Putri, and Isa Anshori. “Efek Sosial Dan Psikologis Perilaku Bullying Terhadap Korban.” Jurnal Sains Sosio Humaniora 7, no. 1 (2023): 69–77.
Ramadhanti, Ramadhanti, and Muhamad Taufik Hidayat. “Strategi Guru Dalam Mengatasi Perilaku Bullying Siswa Di Sekolah Dasar.” Jurnal Basicedu 6, no. 3 (2022): 4566–73.
Rukmana, Virda. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Dan Pelaku Bullying Anak Di Bawah Umur.” Jurnal Education and Development 10, no. 2 (2022): 78–83.
Saguni, Suarni Syam, Tri Cahyaningsih, Afifah Inayah Dzakiroh, et al. “Upaya Pencegahan Perundungan Pada Anak.” Jurnal Gembira: Pengabdian Kepada Masyarakat 2, no. 01 (2024): 109–16.
Siahaan, Ayu Intan Sari, and Karina M Brahmana. “Pengaruh Bullying Terhadap Motivasi Belajar Siswa XI SMA Swasta Di Kota Medan.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 3, no. 5 (2023): 90–103.
Wadjo, Hadibah Zachra, Denny Latumaerissa, Judy Marria Saimima, and Patrick Corputty. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perundungan Di Lingkungan Sekolah.” AIWADTHU: Jurnal Pengabdian Hukum 3, no. 1 (2023): 11–16.
Wibowo, Muhammad Ragel, and Meilan Arsanti. “Pengaruh Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Bullying Dalam Pendidikan,” 2023.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomoor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara Republiik Tahun 2011 Nomor 82 dan Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.
Undang-Undang Republik Indonesia 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang merupakan pengganti dari UU RI No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 236, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6839.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5606.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua dari UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak.
Internet
Adrian, Kevin. “9 Penyebab Bullying Dan Cara Mencegahnya.” Alodokter.Com, 2023. https://www.alodokter.com/9- penyebab-bullying-dan-cara- mencegahnya.
Gemilangsehat. “Kenapa Bullying Masih Marak Terjadi Di Lingkungan Sekolah?” Gemilangsehat.Org, 2022. https://www.gemilangsehat.org/peng etahuan/sobatask/kenapa-bullying- masih-marak-terjadi-di-lingkungan- sekolah/.
Ihsan, Dian. “Rapor Pendidikan 2022-2023, Nadiem: 24,4 Persen Siswa Alami Bullying.” Kompas.Com, 2023. https://www.kompas.com/edu/read/2 023/07/20/182016471/rapor- pendidikan-2022-2023-nadiem-244- persen-siswa-alami-bullying.
Ikandani, Agnes. “Dosen Psikologi UNAIR Paparkan Penyebab Perilaku Dan Cara Menangani Bullying Pada Remaja.” Unair.Ac.Id, 2022. https://unair.ac.id/dosen-psikologi- unair-paparkan-penyebab-perilaku- dan-cara-menangani-bullying-pada- remaja/.
Media Scanter. “Dampak Bullying Di Sekolah: Menggali Masalah Dan Solusinya.” Mediascanter.Id, 2023. https://mediascanter.id/dampak- bullying-di-sekolah-menggali- masalah-dan-solusinya/.
Santoso, Kurniawan Adi. “Hentikan Bullying Di Sekolah.” Geotimes.Id, 2020. https://geotimes.id/opini/hentikan- bullying-di-sekolah/.
Teguh, Joseph. “Mengatasi Dampak Bullying.” Stekom.Ac.Id,2023. https://stekom.ac.id/artikel/mengatasi -dampak-bullying.