PENGARUH PEMBINAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN SEBAGAI BENTUK UPAYA PENCEGAHAN NARAPIDANA RESIDIVIS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A KEROBOKAN

Authors

  • Kadek Putri Pramesti Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Putu Sekarwangi Saraswati Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Lembaga Pemasyarakatan, Residi, Pembinaan.

Abstract

Residivis merupakan suatu perbuatan mengulang tindak pidana kembali. Pembinaan narapidana merupakan kegiatan pendidikan terhadap narapidana. Namun pengulangan tindak pidana masih terjadi. Dari latar belakang penulis mengkaji tentang bagaimana Pengaruh Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bentuk Upaya Pencegahan Narapidana Residivis Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan dan kendala apa yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Dalam Upaya Pencegahan Narapidana Residivis. penelitian ini menggunakan metode penelitian ilmu empiris dengan pendekatan lapangan. Data yang digunakan data primer, data sekunder, dan data tersier yang dikumpulkan menggunakan teknik studi keperpustakaan, teknik wawancara, dan teknik observasi yang selanjutnya dianalisis menggunakan analisis data kualitatif dan kemudian hasil penelitian disajikan secara deskriptif. adalah program pembinaan terhadap narapidana residivis sudah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yaitu pembinaan kepribadian dan kemandirian. Yang menjadi pemicu timbulnya residivis disebabkan oleh faktor ekonomi, lingkungan. Serta Pola pikir yang tidak stabil, kurangnya motivasi, dan diskriminasi dari masyarakat menjadi kendala dalam proses pembinaan.

References

Buku

Muhamad Sadi Is, 2019, Pengantar Ilmu Hukum, Prenada Media Group, Jakarta.

Bambang Waluyo, 2023, Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 220.

Adi Sujatno, 2004, Sistem Pemasyarakatan Indonesia Membangun Manusia Mandiri, Direktorat Jendral Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta.

Jurnal

Fahrul Rozi, 2021, Faktor Penyebab Kurang Maksimal Program Pembinaan Narapidana Di Lapas Kelas II A Lubuklinggau, Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Jawa Barat.

Yudi Firmansyah, 2024, Strategi Komunikasi Petugas Lapas Dalam Pembinaan Perubahan Perilaku Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur, Jurnal Of Creative Communication, Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Putra Indonesia.

Dimas Dhanang Sutawijaya, 2020, Pelaksanaan Pembinaan Kepribadian Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong, Gema Keadilan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.

Septa Juliana, 2015, Pelaksanaan Pembinaan Kemandirian Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Wedana: Jurnal Kajian Tata Kelola Politik Dan Birokrasi, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Islam Riau, Riau.

Nasaruddin dan Syarifuddin, 2018, Pola Pembinaan Sosial Keagamaan Dengan Pengintegrasian Nilai-Nilai Budaya Bima (Studi Terhadap Para Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Bima), Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan, Institut Agama Islam Muhammadiyah Bima.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6811.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3842.

Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Downloads

Published

2025-07-23