KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TENAGA KERJA ASING BERSTATUS PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

Authors

  • Ni Made Suartini Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Kadek Apriliani Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Pemutusan Hubungan kerja, TKA, PKWT

Abstract

Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan telah mengatur penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia hanya untuk jabatan dan hubungan kerja waktu tertentu. Perjanjian kerja waktu tertentu bagi TKA secara khusus diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NomorĀ  12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Metode penelitian dalam skripsi ini yaitu yuridis normatif. Dasar pemutusan hubungan kerja diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa hubungan kerja berakhir apabila: pekerja meninggal dunia, berakhirnya perjanjian kerja, adanya putusan pengadilan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, keadaan tertentu dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh TKA Berstatus PKWT Dalam Perkara Hubungan Industrial dapat berupa pemberian sanksi hukum yaitu: 1. Sanksi Administratif, 2) Sanksi Perdata, dan 3) Sanksi Pidana. Terdapat kabur Norma pada pasal 58 ayat (2) tentang masa percobaan dan pasal 168 ayat (1) tentang pengunduran diri pada Perkara hubungan industrial dengan putusan Nomor 8/PDT.SUS-PHI/2015/PN DPS. Sanksi hukumnya yaitu ditolak seluruhnya gugatan penggugat serta eksepsi tergugat dan dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 446.000,- bagi penggugat maupun tergugat.

References

BUKU

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Edisi Revisi. PT. RajaGrafindo Persada; Jakarta, 2016, hlm. 70

Soekanto S., & Mamudja S., 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, Hal 13-14

Soepomo, I., 1987. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, hal.60

Syahlan & Malau. 2024. Criminal Act, Criminal Liability & Punishment Terhadap Korporasi Dalam Undang-Undang Serta Tantangan Dalam Penegkaan Hukumnya. Media Penerbit Indonesia

JURNAL

Carina, dkk., 2023., Tinjauan Tentang Hak-Hak Normatif Pekerja Bagi Tenaga Kerja Atas Dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja Pada Perusahaan Sedang Mengalami kesulitan.Jurna diktum. Vol.2 No.2. Universitas Darma Agung, Medan.

Jubaidah, dkk. 2024. Analisis Yuridis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang_Undang Ketenagakerjaan Di Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, Vol. 3, Nomor 1. Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Jubaidah, dkk. 2024,. Op Cit hal.24

Miranti F., 2022. Perlindungan Hukum Terhadap pekerja Waktu Tertentu (PKWT) Pada PT Vietmindo Energitama Yang Di PHK Saat Masa Kerja masih Berlangsung.Fakultas Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

Mamesah R., Maramis M., R.,& Taroreh R., 2024. Penegakan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing Ilegal Menurut Peraturan perundang-undangan. Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Lex Privatum Vol 13. NO 4

Naim Sokhib., Dkk. 2022. Pemutusan Hubungan Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Justisi Vol 8 No.3. Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sorong

Oktavianti & Nahdhah, 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak (child labor ) Di Indonesia. MAB. Jurnal penegakan Hukum Indonesia. Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan.

Wedanti I.A. & Sukranatha A.A.K. 2018. Analisis Putusan Nomor 8/PDT.SUS-PHI/2015/PN DPS Terkait PHK sepihak dalam PKWT. Jurnal Kertha Semaya, Vol 5, No.1. Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar

PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8/PDT.Sus_PHI/2015/PN DPS

INTERNET

Prahassacitta V., 2014. Kekhususan Pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Bagi Tenaga Kerja Asing. Fakultas Hukum, Universitas Bina Nusantara, Jakarta. Rubrik member fakultas. Diakses pada 17 Januari 2025.

Downloads

Published

2025-07-23