PERAN DESA ADAT DALAM MENJAGA LINGKUNGAN HIDUP DI DESA ADAT PANJER KECAMATAN DENPASAR SELATAN KOTA DENPASAR

Authors

  • Tri Siyaminingsih Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • I Wayan Wahyu Wira Udytama Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Peranan Desa Adat, pencemaran Lingkungan,awigawig menjaga lingkungan

Abstract

Desa adat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan melestarikan nilai kearifan lokal. Desa Adat Panjer, yang terletak di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, menerapkan awig-awig sebagai aturan adat dalam pengelolaan lingkungan. Filosofi Tri Hita Karana menjadi dasar dalam menjaga keseimbangan hubungan antara manusia, Tuhan, dan alam. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris, dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara dengan tokoh adat dan masyarakat, serta analisis dokumen peraturan desa dan kebijakan lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Desa Adat Panjer aktif dalam menjaga lingkungan melalui penerapan sanksi bagi pelanggar awig-awig, kegiatan gotong royong membersihkan desa, serta pelestarian sumber daya alam dan sungai. Namun, implementasi aturan ini menghadapi kendala, seperti perubahan gaya hidup masyarakat, rendahnya kesadaran lingkungan pada beberapa pihak, serta meningkatnya jumlah penduduk yang memperbesar produksi limbah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan aturan adat, peningkatan partisipasi masyarakat, serta kerja sama dengan pemerintah untuk memastikan keberlanjutan lingkungan yang lebih baik

References

BUKU

Hamid Darmadi, 2011, Metode Penelitian Pendidikan, Alfabeta, Bandung.

I Gusti Gede Raka, 1955, Desa Adat Dalam Arus Administrasi, Lembaga Pengkajian Budaya Bali, Denpasar.

Purwita, Ida Bagus Putu ,1984. Desa Adat Dan Banjar Adat Di Bali, Denpasar: Kawi

JURNAL

I Kadek Pranajaya, 2023, Sakralisasi Ruang dan Nilai Tradisi Meburu di Desa Adat Panjer, Jurnal Penelitian Agama Hindu.

Made Hendra Wijaya, 2021, PRINSIP-PRINSIP TRI HITA KARANA DI DALAM PENGATURAN HUKUM KEPARIWISATAAN DI BALI (Berdasarkan Pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali), Jurnal Hukum Saraswati, Universitas Mahasaraswati Denpasar.

I Wayan Wahyu Wira Udytama, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Eksistensi Layang-Layang Tradisional Bali Sebagai Penguatan Pariwisata Budaya, Jurnal Avokasi Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Internet

https://www.panjer.denpasarkota.go.id/berita/kelurahan-panjer-gandeng-alsa-unud-bersihkan-tukad-rangda,dialses 17Desember 2023

Downloads

Published

2025-07-23