KEWENANGAN KEPOLISIAN DAERAH BALI DALAM PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH WARGA NEGARA ASING (WNA) TERHADAP WARGA LOKAL YANG VIRAL MELALUI MEDIA SOSIAL
Keywords:
Keywords : Police Authority, Criminal Acts of Persecution, Social MediaAbstract
The authority of the police in handling cases of criminal acts of persecution committed by foreign nationals that go viral through social media is often a public discussion. The problem in this case is how the authority of the police in handling cases of criminal acts of persecution committed by foreign nationals that went viral on social media and the inhibiting factors in handling the case. This research was carried out in the jurisdiction of the South Kuta Police Chief. The type of research used is empirical law using legal system theory, law enforcement theory and authority theory. From the results of the research conducted in this case, the police often wait for complaints or reports first, because there are no reports or complaints that the perpetrators flee or hide, there is a lack of evidence obtained by the police. The police already have an online service to receive complaints from the public, making it easier for people to use their personal social media to participate in law enforcement in Indonesia.
References
Buku
M. Yahya Haharap, Memahami Hukum Kepolisian. jakarta 2006.
Momo Kelana. Memahami Undang Undang Kepolisian Latar Belakang dan Komentar Pasal demi Pasal, PTIK Press, Jakarta, , 2002.
Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M 2022, Penelitian Hukum Edisi Revisi, kencana.
Leden Marpaung, S.H, 2009, Proses
Penanganan Pidana, Sinar Jakarta
Perkara
Grafika, Dudung
Teti Nurlea, Suhardiman,
Euis
“pertanggungjawaban Pidana Penganiayaan oleh Aparat Kepolisian Terhadap Masyarakat sipil
dihubungkan
Peraturan
Kepolisian
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 JO Kitab Undang-undang Hukum Pidana.” Prosiding ilmu hukum, 3.2 (2017)
Prof Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., 2021, Faktor-Faktor Yang MempengaruhiPenegakan Hukum, PT
Mengungkap Tindak Pidana Penganiayaan (studi kasus di kota Martapura), Tesis, Universitas Islam Kalimantan, Kalimantan.
Internet
Aryo Mahendri, 2023, Aniaya
Warga Lokal 2 Bulan Lalu, Bule Rusia di Bekuk Setelah Viral di Medsos, Aniaya Warga Lokal 2 Bulan Lalu, Bule Rusia Dibekuk Setelah Viral di Medsos (detik.com), diakses 26 April 26, 2024, Pukul 18.30 WITA.
Tim Hukumonline, 2023, 5 Asas-asas Hukum Pidana dalam KUHP baru, 5 Asas-Asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru (hukumonline.com), diakses tanggal 14 Mei 2024, Pukul 18.44 WITA
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XX Pasal 351- 358 Tentang Penganiayaan
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab I Pasal 5 Tentang Penyidik
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
RajaGrafindo Depok.
Jurnal
Persada,
Suharyanti, Ni Putu Noni, Putu Angga Pratama Sukma, and Dyo Rama Saputra. "Strategi Bijak Menggunakan Media Sosial Dalam Mengurangi Tingkat Kecemasan Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar." Jurnal AKSES
1 (2021).
Saputra, Ida Bagus Made Wahyu
Rama, and
Susrama.
Hukum Terhadap Tahanan Yang Melarikan Diri Dari Rumah Tahanan Negara Kelas Iib Bangli." Jurnal Hukum Mahasiswa 2.02 (2022):
Vivi Ariyanti, 2019, Kebijakan Penegak Hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Jurnal Yuridis, Volume 6 Nomor 2,
Skripsi/Tesis
Caisar Agustus Christian Analalo. JR, 2022, Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Warga Negara Asing Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia, skripsi, Universitas Warmadewa, Denpasar
Nur Atika Sari, Sudiyono, Ningrum Ambarsari, 2020, Peran Penyidik Kepolisian Dalam
I. Nengah
"Penegakan