PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PARKIR KENDARAAN DI TEMPAT UMUM DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN DI KOTA DENPASAR

Authors

  • Ni Kadek Mita Setyawati Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • I Wayan Eka Artajaya Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Keywords : Illegal parking, Denpasar City, Regional Regulation Number 13 of 2016 concerning Transportation Management.

Abstract

Fraudulent parking is an illegal or unofficial standing parking activity accompanied by unilateral recognition of the parking space. Therefore, the Denpasar City Government issued Regional Regulation Number 13 of 2016 concerning Transportation Management which regulates parking fraud. The problem formulation in this research is: 1) How is the law enforced against parking violations in Denpasar City based on Regional Regulations? And 2) What are the obstacles encountered in law enforcement against vehicle parking violations in Denpasar City? The type of research used is empirical legal research. Law enforcement is not yet optimal because there are still many obstacles from internal factors and external factors.

 

References

Buku

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar

Penelitian Hukum,Universitas Indonesia Press,Jakarta,Cetakan 3, hlm. 51.

Soerjono Soekanto, 2004, Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,Rajawali Pers, Jakarta,hlm.8.

Internet

Akbar Nanda, 2021, Pengertian Urbanisasi : Faktor, Dampak, dan Cara Mencegahnya,https://www.gram edia.com/literasi/urbanisasi/ ,diakses pada 27 April 2024.

Badan Pusat Statistik Provinsi Bali, Banyaknya Kendaraan Menurut Jenisnya di Provinsi Bali (Unit) 2021-2023, https://bali.bps.go.id/indicator/1 7/248/1/jumlah-kendaraan- menurut-wilayah.html, diakses pada 27 April 2024.

Jurnal

Djaenab D, 2018, Efektifitas Dan Berfungsinya Hukum Dalam Masyarakat. Ash-Shahabah: Jurnal Pendidikan Dan StudiIslam, V olume 4 Nomor 2,

hlm.148-153.

Harianti, H., Muhammadiah, M., &

Azikin, R,2015,Pengawasan Perusahaan Daerah Parkir Dalam Penertiban Parkir Liar Di Jalan Balaikota Kota Makassar, Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik, Volume 1 Nomor 3.

Lis Julianti Gde Wiryawan, Sukawati Lanang, I Wayan Gde Wiryawan, Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi Berdasarkan Nilai Kearifan Lokal Bali, 2018, Volume 8, Nomor 1, hlm.88.

Sukawati Lanang P Perbawa,

Implementasi Kebijakan Pemerintah Melalui Perarem Desa Adat Dalam Penanganan Covid 19, Prosiding Seminar Nasional Webinar Nasional Universitas Mahasaraswati Denpasar, 2020, hlm. 23–30

Vithaloka, A. D. S., & Artajaya, I. W. E., 2021, Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Kantong Plastik Di Pasar Kota Denpasar,Jurnal Hukum

Mahasiswa, Universitas Mahasaraswati Denpasar, Volume 1,Nomor 2 , hlm.510.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang Nomor 22 Tahun 2009

tentang

Angkutan

Negara

Nomor 96 Tahun 2009.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2018.

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Wawancara

Wawancara dengan Bapak I Made Joni, Kepala Bidang Pengendalian Operasional dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Denpasar, 11 Juli 2024.

Wawancara dengan, Ibu Ida Ayu Octavia Satrya Ratih, Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Denpasar, 15 Juli 2024.

Downloads

Published

2024-10-31