PEMBERLAKUAN HUKUM DALAM PENANGGULANGAN PENCEMARAN LINGKUNGAN

Authors

  • I Gede Perdana Yoga Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Bali
  • Made Aditya Pramana Putra Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Bali
  • Ni Wayan Ella Apriyani Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Bali

DOI:

https://doi.org/10.36733/jeco.v5i1.9886

Keywords:

Penegakan Hukum, Penanggulangan, Pencemaran Lingkungan

Abstract

Penegakan hukum bertanggung jawab untuk mengendalikan pencemaran lingkungan dengan melaksanakan tindakan atau proses paksa untuk mematuhi undang-undang, peraturan, dan persyaratan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai penegakan hukum terkait dengan pengendalian pencemaran lingkungan. Jenis penelitian ini berkaitan dengan peraturan normatif, dan bahan penelitian terdiri dari bahan primer dan sekunder. Data dikumpulkan melalui pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan dilakukan dalam tiga (3) langkah: penegakan hukum administratif, penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau di pengadilan, dan penyelidikan tindak pidana lingkungan.

References

Abdurrahman. 1990. Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia Cetakan III. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Dahlia Kusuma Dewi, dkk. 2014. Izin Lingkungan Dalam Kaitannya Dengan Penegakan Administrasi Lingkungan Dan Pidana Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). USU Law Journal, Vol. 2(1): 124-138.

Hsb, A. M. 2016. Mengkritisi Pemberlakuan Teori Fiksi Hukum (Criticising Enactment of Law Fiction Theory). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 16(3): 251-264.

Koesnadi Hardjasoemantri. 1999. Hukum Tata Lingkungan Edisi Ketujuh. Yogyakarta: Gajahmada University Press.

Laily, F. N., & Najicha, F. U. 2022. Penegakan Hukum Lingkungan Sebagai Upaya Mengatasi Permasalahan Lingkungan Hidup di Indonesia. Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 21(2): 17-26.

Mahajaya, I. 2022. Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan

Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi Kasus Pencemaran Limbah Tahu Di Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar). Universitas Islam Malang

Nina Herlina. 2015. Permasalahan Lingkungan Hidup Dan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 3(2): 1-15.

Siti Sundari Rangkuti. 2005. Implementasi Instrumen Hukum Lingkungan dan Prinsip-Prinsip Pembangunan Berkelanjutan Dalam Rangka Revisi UUPLH. Seminar Nasional Hukum Lingkungan tentang: “Pengelolaan Lingkungan Dalam Rangka Implementasi Agenda 21”. Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

Suparto Wijoyo. 2005. Kerangka Hukum Pengelolaan Lingkungan, dalam Suparto Wijoyo, Sketsa Lingkungan dan Wajah Hukumnya. Surabaya: Airlangga University Press.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Utrecht. 1996. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia Cetakan IV. Universitas Pedjadjaran, Bandung.

Downloads

Published

2025-05-02

How to Cite

(1)
Perdana Yoga, I. G.; Aditya Pramana Putra, M.; Ella Apriyani, N. W. PEMBERLAKUAN HUKUM DALAM PENANGGULANGAN PENCEMARAN LINGKUNGAN. jeco 2025, 5, 1-10.