Perundang-Undangan Rumah Sakit Dalam Pengelolaan Limbah Medis Sebagai Upaya Memantapkan Tanggung Jawab Lingkungan

Authors

  • I Gede Perdana Yoga Rumah Sakit Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.36733/jeco.v3i2.6636

Keywords:

Medical waste, Hospital, Legal policy

Abstract

Hospital medical waste is part of the hospital's environmental sanitation activities, which aims to protect the public from the dangers of environmental pollution caused by hospital waste and prevent the spread of disease. The purpose of this research is to find out the regulations or legal principles of medical waste management in hospitals. This type of research relates to normative laws and regulations, research materials consist of primary and secondary materials. Data were obtained using a qualitative descriptive method. Based on the results of the study, hospital waste management policies can be implemented in several ways, namely volume reduction, reuse, recycling and elimination of manipulation in accordance with laws and regulations.

References

Bapedal. 2016. Peraturan tentang Pengendalian Dampak Lingkungan. Jakarta: Bapedal.

Direktorat Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2018. Peta Jalan (Roadmap) Pengelolaan Limbah B3 Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes). Jakarta.

Ginting, Perdana. 2014. Sistem Pengelolaan Lingkungan Dan Limbah Industri. Bandung: Yrama Widya.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

Ronny Hanitijo Soemitro. 1998. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimateri. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Slamet Riyadi. 2016. Alternative Ekologi Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Dalam Sanitasi Rumah Sakit. Depok: Pusat penelitian Kesehatan Lembaga Penelitian Universitas Indonesia.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Downloads

Published

2023-08-28

How to Cite

(1)
Perdana Yoga, I. G. Perundang-Undangan Rumah Sakit Dalam Pengelolaan Limbah Medis Sebagai Upaya Memantapkan Tanggung Jawab Lingkungan. jeco 2023, 3, 28-35.