STRATEGI PERLINDUNGAN MERK USAHA BAGI UKM ASRI JEWELLERY DI DESA TAMPAKSIRING, GIANYAR
Keywords:
hak kekayaan intelektual, katalog produk, logo usaha, merk dagangAbstract
Memiliki merek dagang terdaftar saat ini sangatlah penting, karena dapat mencegah pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan merek ataupun nama usaha yang sama. Suatu usaha yang memproduksi suatu produk atau jasa dengan kualitas yang baik dan harga yang terjangkau, tetapi tidak memiliki identitas usaha yang menarik, akan menjadi sulit untuk dikenali dan diingat oleh banyak orang, serta sulit menjangkau customer yang luas. Mitra dalam kegiatan pengabdian yaitu Asri Jewellery belum memiliki logo usaha yang menarik sebagai identitas usahanya agar lebih mudah dikenal oleh banyak orang. Asri Jewellery juga belum memiliki perlindungan berupa Hak Kekayaan Intelektual merk usaha. Metode pelaksanaan yang digunakan dalam kegiatan pengabdian ini yaitu berupa penyuluhan, dan pendampingan dalam pengurusan Hak Kekayaan Intelektual. Hasil dari kegiatan pengabdian ini yaitu Asri Jewellery telah memiliki logo usaha dan Asri Jewellery juga telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual katalog produk serta Hak Kekayaan Intelektual merk dagang.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Dharma Jnana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.