PEMERDAYAAN BUMDes DALAM MENINGKATKAN DAYA BELI MASYARAKAT MELALUI PASAR KELILING DI ERA PANDEMI

Authors

  • I Nengah Susrama Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Lis Julianti Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • I Putu Gede Ambara Putra Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

pasar murah, media sosial, BUMDes

Abstract

Pasar murah adalah salah satu cara untuk menarik pelanggan agar membeli barang atau kebutuhan rumah tangga yang dijual oleh Badan usaha (BUMDes). Promosi bisa dilakukan melalui media sosial ataupun mengadakan pasar keliling di era pandemi Covid-19 pada saat kegiatan posyandu di beberapa banjar di desa sibangkaja. Namun pada saat terjadinya Covid-19 Badan Usaha (BUMDes) mengalami penurunan penjualan yang sangat signifikan. Melihat kondisi tersebut, Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Mahasaraswati Denpasar hadir memberikan atau menawarkan program kerja dan pemasaran untuk membantu Badan Usaha (BUMDEs) melakukan kegiatan promosi pasar murah di setiap kegiatan posyandu yang ada di sibangkaja dan pemasaran lewat medsos via instagram. Caranya menarik, yakni dengan membeli bahan kebutuhan masyarakat seperti Beras 5kg, Gula dan minyak bimoli dengan harga relatif lebih murah dan juga mendapatkan bonus yang sama berupa satu saset soklin lantai, kopi saset dan juga mie instant.

Downloads

Published

2021-04-09