PENINGKATAN KESADARAN PEDAGANG SESUAI PERWALI NO.32 TAHUN 2020 UNTUK PENANGGULANGAN WABAH COVID-19 DI KELURAHAN UBUNG

Authors

  • A. A. Dirgayu Kristaloka Wijaya Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • I Gde Putu Agus Pramerta Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • I Wayan Gde Wiryawan Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Covid-19, pedagang, perwali

Abstract

Denpasar mengeluarkan Peraturan Walikota No.32 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat agar meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk mencegah penularan COVID-19. Dengan cara mematuhi protocol kesehatan yang berlaku dengan menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan. Serta memberikan edukasi kepada masyarakat dengan memberikan poster tentang cara pencegahan penularan COVID-19. Pengabdian kepada masyarakat tim Universitas Mahasaraswati Denpasar yang dilaksanakan di Keluarahan Ubung, Denpasar utara berfokus kepada pedagang yang berada di lingkungan kelurahan Ubung. Karena tingkat penularan lebih tinggi adanya kegiatan jual beli yang harus disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan dengan memberikan sosialisasi kepada pedagang agar tetap menyediakan sarana kesehatan di setiap tempat usaha mereka. Banyak pedagang dan kosumen yang mengabaikan protokol kesehatan dan kurangnya pemahaman tentang Perwali yang telah di keluarkan.

 

Downloads

Published

2021-04-09