PENERAPAN PP NOMOR 21 TAHUN 2020 UNTUK MENCEGAH INFEKSI COVID -19 DI BANJAR GELOGOR CARIK

Authors

  • I Wayan Gde Wiryawan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • I Gde Putu Agus Pramerta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendididkan Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Dewi Cahyani Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Covid-19, PSBB, Banjar Gelogor Carik

Abstract

Dalam rangka menangani percepatan pandemi Covid yang seng mewabah saat ini, pemerintah melalui kementerian kesehatan ( Kemenkes) menerbitkan suatu kebijakan terkait pengaturan aktivitas dan kegiatan masyarakat dengan nama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB). Pembatasan ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dan pembatasan khusus lainnya yang terkait dengan aspek keamanan dan pertahanan. Efektivitas pemberlakuan PSBB dalam praktiknya di lapangan hanya akan terwujud apabila setiap individu melakukan pembatasan-pembatasan yang telah disebutkan sebelumnnya, dengan demikian pemberlakukan PSBB mampu menekan jumlah kasus harian Covid-19 dimasyarakat. Dengan tanpa mengabaikan pentingnya PSSB dalam penanganan wabah Covid-19. Tulisan ini mengambarkan bagaimana peran penting masyarakat dalam mematuhi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan Penyebaran Covid-19 di Banjar Gelogor Carik.

Downloads

Published

2021-04-09