PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19) DENGAN PENDEKATAN HUKUM

Authors

  • I Gde Putu Agus Pramerta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • I Gde Putu Agus Pramerta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • I Wayan Gde Wiryawan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Kadek Ami Dwi Wahyuni Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

sosialisasi, Covid-19, kesehatan, kekarantinaan

Abstract

Dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) produk hukum seperti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 ini sangat penting untuk diterapkan. Adanya pandemi coronavirus disease (Covid 19) menjadikan produk Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 menjadi penting. Bukti bahwa pemerintah belum menjalankan amanat dalam Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 dengan tidak melakukan peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protocol Kesehatan wilayah secara ketat, yang berakibat meluasnya dampak yang ditimbulkan yaitu kasus positif bertambah banyak dan kematian meningkat. Hal ini disebabkan karena kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menerapkan disiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga semakin banyak masyarakat Indonesia yang terpapar positif virus corona hingga saat ini masih terus meningkat. Pandemi ini juga mengakibatkan terhambatnya roda perekonomian dengan banyaknya sektor-sektor yang mengalami kerugian. Pemerintah tidak mengupayakan adanya karantina wilayah dikarenakan mempertimbangkan faktor ekonomi serta kemungkinan adanya kekhawatiran jika pemerintah tidak mamp

Downloads

Published

2021-04-09