PENGEMBANGAN USAHA BAGI UMKM KERAJINAN TANGAN SENI UKIR “DARMA UKIR DEMULIH” DI DESA DEMULIH
Kata Kunci:
pengabdian masyarakat, sosialisasi, hukum, pemasaran, instagramAbstrak
Upaya pengenalan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM sangat lah penting untuk benar-benar diterapkan dan direalisasikan. Adapun tujuan pelaku usaha wajib mengetahui perlindungan hukum tersebut adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan keamanan tersendiri bagi pelaku usaha dalam melaksanakan usahanya. Tidak hanya itu saja tanpa adanya sosialisasi terkait perlindungan hukum bagi pelaku usaha tentu dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha itu sendiri. Dalam kegiatan pengabdian ini bekerjasana dengan UMKM UD. Adi Dharma Ukir Demulih dengan memberikan 2 spesifikasi program kerja yaitu sosialisasi perlindungan hukum bagi pelaku UMKM dan memberikan pelatihhan mengenai pemasaran melalui media sosial yakni Instagram. Melalui kegiatan ini pelaku UMKM menjadi mengetahui bahwa perlindungan hukum bagi pelaku UMKM tersebut ada dan jelas serta pelaku UMKM menjadi lebih memahami penggunaan media sosial agar mampu menunjang pemasaran produk yang diproduksi.
Referensi
Galiarta, K. 2016. Profil Desa Demulih. (Website Resmi Desa Demulih Kecamatan Susut Kabupaten Bangli).
https://demulih.desa.id/artikel/2016/7/28/profil-desa Diakses pada (23 Agustus 2023).
LPPM. 2022. Buku Panduan KKN Tematik Universitas Mahasaraswati Denpasar.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sudrartono, T. (2019). Pengaruh Segmentasi Pasar Terhadap Tingkat Penjualan Produk Fashion Usaha Mikro Kecil. Coopetition : Jurnal Ilmiah Manajemen Vol 10 No 1, Maret 2019
Wardana, Aditya. 2018. Strategi Digital marketing Dan Implikasinya Pada Keunggulan Bersaing UKM Di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional: Forum Keuangan dan Bisnis IV, Th 2015. ISBN : 978-602-17225-4-1.