PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAKU (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Penulis

  • Irwan Effendi
  • Ida Ayu Eka Putri Yuliandari

Kata Kunci:

Justice Collaborator, Legal Protection, Corruption

Abstrak

Jaminan atas terlaksananya hak-hak tertentu yang diatur didalam pasal UU PSK tidak adanya penjelasan bagaimana untuk melaksanakan peraturan dan memberikan hak-hak yang tercantum dan termuat dalam pasal 5 tersebut, sehingga mengakibatkan saksi tidak mau dan tidak berani memberikan keterangan didepan pengadilan. Dalam penelitian ini, penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Menggunakan analisa interpretasi hukum agar dapat menjawab permasalahan yang diajukan. Adapun perlindungan hukum bagi saksi pelaku Justice Collaborator terhadap tindak pidana korupsi dapat dipandang sangatlah diperlukan, mengingat untuk memberi keamanan pelaku itu sendiri disaat memberikan keterangan dan kesaksianya dipengadilan. Hukuman yang diberikan pada saksi pelaku Justice Collaborator terhadap tindak pidana korupsi yaitu hakim mampu memikirikan kembali sanksi pidananya berupa pertimbangan menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus dan atau hukuman berupa pidana kurungan paling sedikit diantara terdakwa lainya yang menjadi tersangka, Serta pemberian perlakuan khusus bagi saksi pelaku yang bekerjasama dan mendapatkan penanganan secara khusus pula dalam penahanan, pemeriksaan berkas dan keamanan disaat memberikan kesaksian. Perlindungan bagi saksi pelaku dapat dipandang sangatlah diperlukan, mengingat memberi keamananan kepada pelaku itu sendiri disaat memberikan keterangan dan kesaksianya dipengadilan. hakim mampu memikirikan kembali sanksi pidananya berupa pertimbangan menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus dan atau hukuman berupa pidana kurungan paling sedikit diantara terdakwa lainya yang menjadi tersangka dan memberikan penanganan yang berbeda.

Referensi

Hartanti Evi, 2012, Tindak Pidana Korupsi, Ed.2, Cet.4, Sinar Grafika, Jakarta.

Ilyas Amir dan Jupri, 2018, Justice Collaborator Strategi mengungkap tindak pidana korupsi, Cet.1, Genta Publishing, Yogyakarta.

Effendi Marwan, 2013, Korupsi dan Strategi Nasional Pencegahan serta Pemberantasanya, Referensi, Jakarta.

K Robert dan Irawan Aris, 2019, Hukum Perlindungan Saksi dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ed.1, Cet.1, Thafa Media, Yogyakarta.

Muhadar, Abdullah Hadi dan Thamrin Husni, 2010, Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana, Putra Media Nusantara, Surabaya.

Waluyo Bambang, 2016, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (strategi dan optimalisasi), Sinar Grafika, Jakarta.

Wijaya Firman, 2008, Peradilan korupsi (Teori dan Praktek), Cet.1, Maharani Press, Jakarta.

JURNAL

Dewi Sakti Perwira Rosmala, 2016, Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi oleh Lembaga Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Volume 10, Nomor 2.

Rahmayanti, 2017, Sanksi Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Hukum Positif dan Hukum Islam, Volume 10, Nomor 1, Universitas Prima Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-07

Cara Mengutip

Irwan Effendi, & Ida Ayu Eka Putri Yuliandari. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAKU (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Hukum Saraswati, 6(2), 684–695. Diambil dari https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/9973