PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAKU (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Kata Kunci:
Justice Collaborator, Legal Protection, CorruptionAbstrak
Jaminan atas terlaksananya hak-hak tertentu yang diatur didalam pasal UU PSK tidak adanya penjelasan bagaimana untuk melaksanakan peraturan dan memberikan hak-hak yang tercantum dan termuat dalam pasal 5 tersebut, sehingga mengakibatkan saksi tidak mau dan tidak berani memberikan keterangan didepan pengadilan. Dalam penelitian ini, penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Menggunakan analisa interpretasi hukum agar dapat menjawab permasalahan yang diajukan. Adapun perlindungan hukum bagi saksi pelaku Justice Collaborator terhadap tindak pidana korupsi dapat dipandang sangatlah diperlukan, mengingat untuk memberi keamanan pelaku itu sendiri disaat memberikan keterangan dan kesaksianya dipengadilan. Hukuman yang diberikan pada saksi pelaku Justice Collaborator terhadap tindak pidana korupsi yaitu hakim mampu memikirikan kembali sanksi pidananya berupa pertimbangan menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus dan atau hukuman berupa pidana kurungan paling sedikit diantara terdakwa lainya yang menjadi tersangka, Serta pemberian perlakuan khusus bagi saksi pelaku yang bekerjasama dan mendapatkan penanganan secara khusus pula dalam penahanan, pemeriksaan berkas dan keamanan disaat memberikan kesaksian. Perlindungan bagi saksi pelaku dapat dipandang sangatlah diperlukan, mengingat memberi keamananan kepada pelaku itu sendiri disaat memberikan keterangan dan kesaksianya dipengadilan. hakim mampu memikirikan kembali sanksi pidananya berupa pertimbangan menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus dan atau hukuman berupa pidana kurungan paling sedikit diantara terdakwa lainya yang menjadi tersangka dan memberikan penanganan yang berbeda.
Referensi
Hartanti Evi, 2012, Tindak Pidana Korupsi, Ed.2, Cet.4, Sinar Grafika, Jakarta.
Ilyas Amir dan Jupri, 2018, Justice Collaborator Strategi mengungkap tindak pidana korupsi, Cet.1, Genta Publishing, Yogyakarta.
Effendi Marwan, 2013, Korupsi dan Strategi Nasional Pencegahan serta Pemberantasanya, Referensi, Jakarta.
K Robert dan Irawan Aris, 2019, Hukum Perlindungan Saksi dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ed.1, Cet.1, Thafa Media, Yogyakarta.
Muhadar, Abdullah Hadi dan Thamrin Husni, 2010, Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana, Putra Media Nusantara, Surabaya.
Waluyo Bambang, 2016, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (strategi dan optimalisasi), Sinar Grafika, Jakarta.
Wijaya Firman, 2008, Peradilan korupsi (Teori dan Praktek), Cet.1, Maharani Press, Jakarta.
JURNAL
Dewi Sakti Perwira Rosmala, 2016, Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi oleh Lembaga Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Volume 10, Nomor 2.
Rahmayanti, 2017, Sanksi Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Hukum Positif dan Hukum Islam, Volume 10, Nomor 1, Universitas Prima Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).